Kejari Tuban Sita Aset Senilai Rp3 Miliar Terkait Tindak Pidana Cukai

Jurnalis: Ahmad Istihar
Editor: Mustopa

23 November 2023 03:39 23 Nov 2023 03:39

Thumbnail Kejari Tuban Sita Aset Senilai Rp3 Miliar Terkait Tindak Pidana Cukai Watermark Ketik
Kepala Seksi Tindak Pidsus dan Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri Tuban, Tim Sita Eksekusi Direktorat UHLBEE Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidsus saat menyita aset di Kudus Jawa Tengah (23/11/2023)(Foto Kejari /Ketik.co.id)

KETIK, TUBAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menyita aset gudang bekas produksi ilegal yang ada di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/11/2023) lalu. Gudang itu disita milik terpidana tindak perkara pidana cukai Abdul Syukur.

Kepala Kejari Tuban Armen melalui Kasi Intel, Muis Ari Guntoro menegaskan, pemantauan aset terpidana Abdul Syukur ini dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023.

Dalam lutusan tersebut, terpidana Abdul Syukur dalam perkara tindak pidana cukai dijatuhi pidana dua tahun dan denda senilai Rp 3 miliar.

"Selama eksekusi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tuban dan Kasubsi Pidsus pada Kejaksaan Negeri Tuban bersama Tim Sita Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tergabung dalam satu tim untuk melakukan sita eksekusi aset terpidana dalam perkara tindak pidana cukai," ungkap Kasi Intel, Muis Ari Guntoro saat dihubungi wartawan, Kamis (23/11/2023).

Pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan untuk me-recovery denda putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023. Selain itu, juga berdasarkan pasal 59 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

Foto Gudang Rokol Ilegal di sita Kejari Tuban (Foto Kejari /Ketik.co.id)Gudang Rokol Ilegal di sita Kejari Tuban (Foto Kejari /Ketik.co.id)

Selanjutnya, sita eksekusi ini dilakukan untuk penggantian denda yang dijatuhkan terhadap terpidana dalam putusan MA RI dijatuhi denda senilai Rp 3 miliar.

"Sebelum penyitaan milik terpidana tim sita eksekusi juga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kudus, Kantor BPN Kudus, Kepala Desa Prambatan Lor Kabupaten Kudus," imbuhnya.

Ia menambahkan, dalam eksekusinya tim telah melakukan penempelan stiker bertuliskan "tanah dan bangunan ini telah disita eksekusi". Penempelan stiker tersebut di tempatkan disejumlah titik bangunan dan diberi garis Kejaksaan RI. Diketahui tanah bangunan berupa bekas gudang yang di sita eksekusi ini memiliki luas sekitar 863 meter persegi.

"Bangunan ini disita karena diduga merupakan salah satu sarana yang digunakan terpidana untuk mendukung peredaran rokok ilegal," tegasnya.

Ke depan tim sita eksekusi gabungan Kejaksaan Negeri Tuban dan Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akan mencari aset lain milik terpidana. Kemudian, akan diterapkan pula sita eksekusi.

"Dan hasil sita eksekusi yang dilakukan ini nantinya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI," pungkas Muis.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari rokok ilegal Kabupaten Tuban Kejaksaan negeri Tuban