Kejari Tanjung Perak Musnahkan 21,6 Kilogram Sabu dan 2,4 Juta Butir Pil Koplo

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

20 Desember 2023 06:59 20 Des 2023 06:59

Thumbnail Kejari Tanjung Perak Musnahkan 21,6 Kilogram Sabu dan 2,4 Juta Butir Pil Koplo Watermark Ketik
Kejari Tanjung Perak memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah, Rabu (20/12/2023). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memusnahkan 21,6 kilogram sabu, 6 kilogram ganja, 361 butir pil ekstasi dan 2,4 Juta butir pil koplo. Pemusnahan ini dilakukan setelah sebelumnya perkara tersebut dinyatakan ikhrah atau berkuatan hukum tetap.

"Kami memusnahkan ini agar tidak ada penyalahgunaan barang-barang seperti narkotika ini, yang kami musnahkan juga sudah ikhrah," ucap Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, Rabu (20/12/2023).

Ricky menyebut dari pemusnahan barang bukti tersebut, ada beberapa perkara yang menonjol yakni kasus narkotika sebanyak 218 perkara, UU Kesehatan ada 30 perkara, kasus curas dan curat ada 123 perkara serta kasus tentang UU Bea Cukai 1 perkara.

"Yang paling menonjol tadi ada narkotika, KUHAP, tentang Undang-Undang Kesehatan dobel L, kemudian perkara pencurian dengan kekerasan atau curas, ada juga perkara cukai terkait peredaran rokok ilegal," ungkapnya.

Selanjutnya 247 perkara tindak pidana umum lain seperti pencurian dengan kekerasan ada 123 perkara, perjudian 98 perkara, UU Darurat 17 perkara, kasus TPPO 1 perkara.

Kemudian UU Perlindungan Anak ada 3 perkara, UU Cipta Kerja 2 perkara, UU Perikanan 2 perkara, UU tentang Bea Cukai ada 1 perkara serta konservasi sumber daya alam hayati ada 2 perkara.

Barang bukti handphone yang disita itu kemudian dimusnahkan menggunakan palu. Sedangkan untuk barang bukti senjata tajam dihancurkan dengan cara digerinda.

Selain didampingi para Kasi dan Kasubagbin, dalam pemusnahan tampak dihadiri sejumlah perwakilan dari BNNP Jatim, Kepala Dinas Kesehatan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan Dinas Pemadam Kebakaran.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Tanjung Perak Perkara hukum Tanjung perak Kejaksaan Adhyaksa