Kasus Korupsi Timah Sudah Tahap Pemberkasan, Kerugian Negara Melejit Rp 300 T

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

29 Mei 2024 07:39 29 Mei 2024 07:39

Thumbnail Kasus Korupsi Timah Sudah Tahap Pemberkasan, Kerugian Negara Melejit Rp 300 T Watermark Ketik
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Kejaksaan Negeri Tebo)

KETIK, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan perkembangan penanganan kasus mega korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

"Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Selain itu, ST Burhanuddin menyebut kerugian negara di kasus ini fantastis, melebihi perhitungan sementara yang dulu sempat digembor-gemborkan mencapai Rp 271 triliun.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 triliun dan ini adalah mencapai sekitar 300 triliun. Kami dapat menyampaikan pembukaannya bahwa angka Rp300 triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," kata ST Burhanuddin.

Angka itu didapat dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh turut hadir dalam konferensi pers yang digelar Kejagung tersebut.

Adapun Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah, mulai dari Dirut PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Suami Sandra Dewi Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jaksa Agung ST Burhanuddin PT Timah IUP PT Timah timah kasus timah 271 triliun 300 triliun