KETIK, KAIMANA – Ombudsman RI, lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik, baru saja merilis hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik untuk tahun 2023. Kabupaten Kaimana, di antara kabupaten lainnya di Papua, berhasil meraih peringkat pertama.
Dengan kepemimpinan Bupati Freddy Thie dan Hasbulla Furuada, Kabupaten Kaimana berhasil meraih nilai kepatuhan sebesar 86,22 dari Ombudsman RI. Kabupaten ini berhasil unggul dari Raja Ampat yang meraih nilai 84,00, serta Kabupaten Fakfak dan Sorong yang sama-sama mendapatkan nilai 81,68.
"Kami bersyukur atas hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini. Dengan nilai kepatuhan 86,22, kami ditetapkan dalam zona kepatuhan hijau dengan kategori B dan mendapat opini kualitas tinggi," ungkap Bupati Freddy.
Penilaian Ombudsman RI ini dilakukan terhadap enam OPD, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Penilaian ini diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang termaktub dalam UU No 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden No 76 Tahun 2013. Dimensi yang dinilai meliputi dimensi input, proses, output, dan pengaduan.
"Kami juga memperhatikan dimensi proses yang terdiri dari variabel standar pelayanan. Selanjutnya, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi, dan terakhir dimensi pengaduan yang terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan," tambah Bupati Freddy Thie.(*)