KETIK, JEMBER – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menertibkan enam rumah perusahaan yang berada di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kabupaten Jember pada Jumat (19/7/2024).
Penertiban enam rumah perusahaan/dinas yang berada di gang 13 dan 15 dilakukan karena penghuni tidak mengakui kepemilikan aset milik KAI. Proses penertiban berlangsung alot, penghuni tidak terima bila rumah yang dihuni harus dikosongkan.
Vice President KAI Daop 9 Jember, Hengki Prasetyo menyampaikan, ada ratusan rumah dinas yang berada tepat di belakang Stasiun Jember. Namun hanya enam rumah dinas saja yang ditertibkan.
"Penghuni rumah perusahaan yang lainnya sewa dengan KAI, sedangkan enam rumah ini memang yang bersangkutan tidak mau (bayar) sewa atau tidak mengakui itu aset negara,” ungkap Hengki disela penertiban.
Menurutnya, penertiban ini merupakan upaya puncak penyelamatan aset negara. Sebelumnya para penghuni aset tersebut pernah melakukan gugatan pembatalan SHGB milik PT KAI kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember.
Pada putusan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali, gugatan penghuni tidak dikabulkan. Karena penggugat tidak memiliki legal standing.
Tahun 2022-2023 KAI Daop 9 Jember menyebut telah melakukan upaya persuasif kepada para penghuni agar mau berkontrak dengan KAI dengan dibantu oleh Kejaksaan Negeri Jember, namun para penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik.
Selanjutnya, pada tanggal 17 Mei 2024, penghuni diberikan kesempatan kembali untuk berkontrak namun tidak ada respon baik dari para penghuni sehingga KAI Daop 9 Jember memberikan Surat Peringatan 1 hingga 3.
Lebih lanjut Hengki menjelaskan, rumah yang ditertibkan tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau yang sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan status sewa.
Setelah para pensiunan tersebut meninggal, kemudian rumah tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, menantu atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI.
"KAI pada akhirnya mengambil langkah tegas kepada para penghuni untuk segera mengosongkan aset tersebut karena tidak adanya upaya maupun itikad baik dalam memperpanjang ikatan perjanjian sewa,” terangnya.
Hengky menerangkan bila biaya sewa yang ditetapkan pihaknya sudah di bawah batas minimal, sekitar Rp500 ribu per bulannya.
Keenam aset tersebut kemudian diberi pagar pembatas serta plang aset KAI. Meskipun penghuni sempat cekcok dengan petugas, enam rumah dinas sudah dikosongkan dan barang diangkut ke gudang. KAI pun menutup akses masuk ke aset tersebut.
"Pasti dalam penertiban selalu dinamis, tetap melakukan argumen. Padahal bila mau berargumen dijelaskan pada saat proses hukum, dan itu sudah dilalui semua mulai dari pengadilan negeri sampai peninjauan kembali,” tutupnya.(*)