Kades Konsolidasi Pemenangan Caleg, Bawaslu Sidoarjo Ingatkan agar Tak Langgar UU Pemilu

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Muhammad Faizin

24 Oktober 2023 08:08 24 Okt 2023 08:08

Thumbnail Kades Konsolidasi Pemenangan Caleg, Bawaslu Sidoarjo Ingatkan agar Tak Langgar UU Pemilu Watermark Ketik
Undangan yang beredar dan diduga merupakan undangan untuk Kades-Kades di Kecamatan Porong agar mengikuti pertemuan tim pemenangan caleg DPRD kabupaten dan caleg provinsi. (Foto: istimewa)

KETIK, SIDOARJO – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo Moch. Arief menyatakan Bawaslu Sidoarjo akan terus memantau perkembangan masalah pertemuan delapan kades dan caleg-caleg di Kecamatan Porong pada Rabu (18/10/2023).

Bawaslu Sidoarjo masih percaya bahwa Panwascam Kecamatan Porong mampu menangani persolan dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemerintahan di tingkat desa itu. Baik kades, perangkat desa, maupun anggota BPD.

”Kita lihat dulu perkembangannya. Kami di Bawaslu Sidoarjo masih memiliki keyakinan bahwa teman-teman di Porong bisa menyelesaikan permasalahan ini,” tuturnya.

Tapi, tegas Arief, tidak tertutup kemungkinan Bawaslu Sidoarjo mengambil alih masalah di Porong tersebut. Terutama, bila sampai batas waktu tertentu belum ada keputusan yang jelas, Panwascam Porong tidak juga mampu menyelesaikannya, barulah Bawaslu Sidoarjo akan turun tangan.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Porong tengah memelototi sepak terjang delapan kepala desa (Kades) di Kecamatan Porong. Mereka diduga terlibat pertemuan konsolidasi politik untuk pemenangan kandidat calon anggota legislatif (caleg) partai tertentu dalam Pemilu Legislatif 2024. Semua kompak beralasan membahas bantuan keuangan desa (BK).

Informasinya, delapan Kades itu ialah Kades Kebakalan (SN), Kades Kesambi (AK), Kades Lajuk (IS), Kades Kedungboto (AS), Kades Candipari (NH), Kades Pesawahan (PR), dan Kades Wunut (PH). Pertemuan yang diduga sebagai konsolidasi itu berlangsung di KUD Subur Makmur Desa Kesambi, Kecamatan Porong, pada Rabu (18/10/2023).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPM) Panwascam Porong Ahmad Baihaqi Abdillah mengatakan, pertemuan itu telah menjadi perhatian panwascam.

Untuk sementara, mereka mengaku pertemuan itu hanya terkait bantuan keuangan (BK) anggota dewan kepada desa. Pengakuan diterima saat pemanggilan oleh panwas pada Jumat (20/10/2023).

Namun, Panwascam Porong tidak percaya begitu saja pengakuan para Kades tersebut. Sebab, ditemukan bukti-bukti yang berbeda dengan pengakuan mereka saat diklarifikasi panswascam. Ada daftar hadir, foto, dan bukti-bukti lainnya. Masalah itu sudah disampaikan juga ke Bawaslu Sidoarjo.

”Kami ada bukti daftar hadir dan lain-lainnya,” ungkap Baihaqi.

Komisioner Bawaslu Moch. Arief mengimbau para penyelenggara negara menjaga netralitas mereka dalam Pemilu 2024. Baik di tingkat yang paling bawah sampai level di atasnya. Bagi Bawaslu Sidoarjo, itu penting demi menjaga kondusivitas Kabupaten Sidoarjo.

”Imbauan ini juga untuk semua pejabat negara agar tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam Pemilu 2024,” tegasnya.

 

JCW Anggap Konsolidasi Caleg-Kades Langgar UU Desa

Ketua Java Corruption Watch (JCW) Sigit Imam Basuki menyatakan, pertemuan para kepala desa dengan caleg itu tidak hanya disoroti dari UU Pemilu sebagai kewenangan Bawaslu Sidoarjo. Menurut dia, perangkat desa tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan berbau kampanye pemilihan umum. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tegas menyatakan larangan tersebut.

”Menurut pasal 29 huruf (j), kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” katanya.

Yang melanggar, tegas dia, dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian sebagaimana yang termaktub dalam pasal 30 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tidak hanya itu, larangan juga berlaku bagi tim kampanye. UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 2 menyebutkan, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

”Kami akan terus memantau penanganan masalah ini,” tegas Sigit Imam Basuki yang juga warga Desa Candipari, Porong, itu.  (*)

Tombol Google News

Tags:

pemilu 2024 Bawaslu Sidoarjo Panwascam Porong DPRD Sidoarjo KPU Sidoarjo Pelanggaran Pemilu Pengawasan Pemilu sidoarjo Kecamatan Porong