Jika Terlibat Politik Praktis, DPRD Urung Usulkan Sekda Kota Malang Jadi Pj Wali Kota

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

24 Juli 2024 11:30 24 Jul 2024 11:30

Thumbnail Jika Terlibat Politik Praktis, DPRD Urung Usulkan Sekda Kota Malang Jadi Pj Wali Kota Watermark Ketik
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – DPRD Kota Malang telah menyiapkan usulan nama Sekda Erik Setyo Santoso untuk menggantikan Wahyu Hidayat sebagai Pj Wali Kota yang mundur untuk maju di Pilkada 2024. Namun hal itu berpotensi urung dilakukan jika Erik terlibat politik praktis.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika saat mengamati kondisi belakangan ini. Ia menilai mulai banyak ASN dan dinas yang dilibatkan dalam berpolitik praktis untuk kepentingan menjelang Pilkada 2024.

Sebelumnya Made sempat menyatakan akan mengusulkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso sebagai Pj Wali Kota Malang yang baru pengganti Wahyu Hidayat.

"Dinamika akan kita lihat, jika ASN tetap berpolitik maka kita tidak akan mengusulkan (nama Pj Wali Kota Malang). Usulan kita di rapat pimpinan hanya Pak Erik tapi jika Sekda berpolitik dan tidak netral, kita tidak akan mengusulkan," tegas Made, Rabu (24/7/2024).

Alasan pemilihan Erik sebagai calon Pj Wali Kota Malang disebabkan saat ini Kota Malang dalam proses pembahasan APBD murni dan perubahan. Sehingga nama yang berasal dari internal Pemkot Malang dinilai tak perlu banyak beradaptasi.

"Iya karena kita kan butuh adaptasi, tapi kalau dilihat justru Pak Erik nanti kelihatan terlibat politik praktis yang sudah kita ingatkan tapi tetap dilanggar, lebih baik tidak kita usulkan. Biarkan yang berpoliik dewan saja, karena kami dari partai politik," katanya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sendiri telah mengusulkan Kepala BPSDM Jawa Timur, Ramliyanto untuk menjadi Pj Wali Kota Malang. Made tidak mempermasalahkan kondisi tersebut apabila sosok yang dipilih mampu bersikap netral.

"Kita menghormati kalau memang gubernur mengajukan, berati provinsi masih memberikan perhatian pada Kota Malang. Biarkan pintu provinsi saja jika lebih netral yang diusulkan dari Kepala BPSDM, kita akan dukung itu saja," lanjut Made.

Namun usulan tersebut masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) RI. Terlebih pengajuan surat pengunduran diri Wahyu Hidayat masih belum mendapatkan keputusan dari Kemendagri.

"Kita belum secara resmi mengusulkan tapi jika diminta kita tinggal menunggu surat dari Kemendagri untuk DPRD mengusulkan nama," tutur Made. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Kota Malang Kota Malang ASN Berpolitik ASN Kota Malang pj wali kota malang Kepala BPSDM Jatim