Ini Syarat Dukungan yang Harus Dikantongi Calon Kepala Daerah Jalur Independen

Jurnalis: Basriadi
Editor: Muhammad Faizin

2 Mei 2024 00:45 2 Mei 2024 00:45

Thumbnail Ini Syarat Dukungan yang Harus Dikantongi Calon Kepala Daerah Jalur Independen Watermark Ketik
Ketua Komisioner dan Anggota KIP Nagan Raya saat menggelar Sosialisasi Pencalonan Independen Pada Pilkada 2024 ,Kamis (01/5/2024) (Foto :Basriadi/ Ketik.co.id)

KETIK, NAGAN RAYA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya menggelar sosialisasi Dukungan Pencalonan Perseorangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur dalam pemilihan serentak tahun 2024. Sejumlah hal penting dipaparkan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Grand Nagan Hotel, Rabu (1/5/2024).

Ketua KIP Nagan Raya, Danda Runtala mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan perintah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memerintahkan kepada kabupaten/kota di Provinsi Aceh untuk melaksanakan sosialisasi ini.

"Bagi calon perseorangan wajib untuk melengkapi minimal sebanyak 5.294 KTP yang tersebar di lima kecamatan dari 10 kecamatan dalam Kabupaten Nagan Raya dengan jadwal penyerahan yang dimulai pada tanggal 2-19 Mei 2024," ungkap Danda Runtala kepada awak media.

KIP Nagan Raya berharap agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini terlaksana dengan aman, tentram dan adil. Selain dari pasangan dari perseorangan, Pilkada di Aceh juga ada dari Partai Politik.

Oleh karena itu, ia sangat mengharapkan agar informasi ini tersampaikan secara berkesinambungan ke desa-desa.

Tujuannya agar masyarakat mengetahui bahwa di Kabupaten Nagan Raya akan melaksanakan pemilihan dari jalur perseorangan. (*) 

Tombol Google News

Tags:

KIP Nagan Raya Pilkada Aceh Independen Pilkada Serentak 2024 Nagan Raya