Gaduh Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Bupati Kediri Siap Antar Langsung Pelapor ke APH

Jurnalis: Isa Anshori
Editor: M. Rifat

4 Januari 2024 13:32 4 Jan 2024 13:32

Thumbnail Gaduh Jual Beli Jabatan Perangkat Desa, Bupati Kediri Siap Antar Langsung Pelapor ke APH Watermark Ketik
Ujian perangkat desa di Gedung Convention Hall Simpang Lima Gumul, Rabu (27/12/2023) lalu. (Foto: Isa/Ketik.co.id).

KETIK, KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengaku siap mengantar langsung para pelapor dugaan kecurangan pengisian perangkat desa kepada aparat penegak hukum (APH). Hal ini dilakukan dalam rangka menindak tegas jika ditemukan pelaku jual beli jabatan pada pengisian perangkat desa akhir Desember 2023 lalu.

Sikap tersebut diambil Bupati Kediri menyusul proses ujian pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri yang meninggalkan kekecewaan bagi para peserta. Kejanggalan yang terjadi menjadikan mereka mensinyalir pelaksanana ujian itu sarat akan kecurangan.

"Jika ditemukan adanya jual beli jabatan dalam pelaksanaan tes perangkat desa kali ini, bisa dibuktikan kata kuncinya, maka saya sendiri yang akan mengantarkan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum," tegas Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang akrab disapa Mas Dhito, Rabu (3/1/2024).

Dia menjelaskan, sesuai dalam Perda Kabupaten Kediri No4/2023 tentang Pemerintahan Desa dan Perbup No 49/2023, aturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadi kewenangan pemerintah desa masing-masing. Kemudian, pelaksanaan pengisian perangkat pihak desa bekerjasama dengan pihak ketiga dalam hal ini perguruan tinggi. Pembuatan materi ujian, kunci jawaban, pelaksaan ujian dan penilaian hasil dilakukan pihak ketiga.

Sesuai timeline yang ada, pihak desa akan melakukan pelantikan bagi calon perangkat desa terpilih maksimal 7 hari kerja pasca mendapatkan rekomendasi dari camat.

Namun demikian, Mas Dhito masih membuka laporan untuk membuktikan indikasi kecurangan. Dia meminta kepada masyarakat untuk mengumpulkan bukti-bukti indikasi adanya kecurangan dalam proses pengisian perangkat desa tersebut.

Bukti tersebut dapat dilaporkan melalui beberapa saluran aduan. Seperti Aplikasi aduan Halo Masbup ataupun hotline Pemerintah Kabupaten Kediri di Whatsapp 0821-4290-5059. Serta melalui Hotline Polres Kediri dan Kota Kediri di 110.

"Warga kabupaten kediri yg mungkin dicurangi, dan punya buktinya segera laporkan kepada kami, karena proses jual beli jabatan bukan hal yang benar," terangnya.

Pelaksanaan ujian perangkat desa sendiri telah digelar serentak pada 27 Desember 2023 lalu dengan dua lokasi di Desa Wonokromo, Kunjang yang diikuti oleh 13 peserta dari dua desa dengan pelaksana ujian dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Kemudian, 163 desa melaksanajan serentak di Convention Hall Simpang Lima Gumul yang diikuti 1229 peserta dengan pelaksana ujian dari Universitas Islam Malang (Unisma).

Dalam pelaksanaan tes perangkat desa itu, para peserta yang melakukan ujian di Convention Hall sampai dilakukan dua gelombang karena banyaknya peserta yang mengikuti.

Pelaksanaan ujian itupun dikeluhkan seperti eror teknis hingga terjadi kemunduran waktu ujian. Kemudian masalah nilai hasil ujian yang keluar diduga janggal.

"Saya harapkan dari proses pengisian perangkat kemarin dapat keluar perangkat desa yang melayani masyarakat secara maksimal. Tak hanya itu, sifat jujur dan loyal harus dipunyai oleh setiap individu, karena itu penting," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bupati Kediri ujian perangkat desa mas Dhito kediri Perangkat Desa jual beli jabatan