Eks Napi dengan Hukuman 1-5 Tahun Bisa Maju Pilkada, Jadi Peluang bagi Abah Anton

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

22 Juli 2024 05:31 22 Jul 2024 05:31

Thumbnail Eks Napi dengan Hukuman 1-5 Tahun Bisa Maju Pilkada, Jadi Peluang bagi Abah Anton Watermark Ketik
Pelaksanaan UKK Bacalon Pimpinan DPRD oleh PKB. (Foto: PKB Kota Malang)

KETIK, MALANG – Mantan narapidana dengan ancaman hukuman 1-5 tahun penjara diketahui dapat maju dalam Pilkada 2024. Hal tersebut menjadi peluang bagi Mochammad Anton, mantan terpidana yang akan maju Pilkada 2024 Kota Malang. 

Pernyataan tersebut dikeluarkan Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin ketika menghadiri Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bakal calon pimpinan DPRD yang digelar DPP PKB 20-21 Juli 2024 kemarin. 

Menurut Afif hal tersebut sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2024. 

"Bahwa dengan memakai yurisprudensi kasus Irman Gusman di MK, maka terkait mantan narapidana acaman hukuman 1 sampai 5 tahun boleh atau bisa maju Pilkada," ujarnya. 

Afif juga menyoroti kemiripan kasus Abah Anton dengan Irman Gusman. Namun hal tersebut masih menimbulkan perdebatan. 

"Kita sudah berdiskusi, harusnya itu boleh. Kalau kemudian di MK-kan kemudian tidak boleh oleh MK, saya tidak tahu. Tapi, yurisprudensinya sudah kita pegang," ungkapnya 

Sementara itu, Juru Bicara Desk Pilkada DPC PKB Kota Malang Anas Muttaqin menyambut baik kabar tersebut. Dengan demikian seluruh calon yang akan diusulkan oleh PKB tidak tersandung masalah hukum. 

"Itu artinya bahwa, seluruh calon yang mendaftar ke PKB tidak ada masalah dengan hukum. Apalagi Abah Anton miliki popularitas dan elektabilitas cukup tinggi di Kota Malang," katanya.

Kini, PKB Kota Malang tinggal menunggu keputusan dari DPP PKB perihal nama yang akan direkomendasikan untuk maju Pilkada. Usulan tersebut diambil dari proses UKK hingga survei. 

"Siapapun yang direkomendasikan DPP, kita akan melaksanakan putusan itu," tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Abah Anton KPU RI pkb PKB Kota Malang