Dua Pencuri Motor di Tempat Ibadah Ditangkap Polisi

Jurnalis: Tunjung Mulyono
Editor: Mustopa

27 September 2023 05:37 27 Sep 2023 05:37

Thumbnail Dua Pencuri Motor di Tempat Ibadah Ditangkap Polisi Watermark Ketik
Kedua kawanan pelaku Curanmor saat digelandang menuju sel tahanan Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (27/9/2023)/Foto: Humas Polres Probolinggo Kota for Ketik.co.id/

KETIK, PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota membekuk kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman salah satu tempat ibadah di Kota Probolinggo.

MH (26) warga Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran dan AT (23 tahun) warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin (25/9/2023). 

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua kawanan pelaku Curanmor itu dilakukan setelah salah satu korbannya yaitu Lailatul Hasanah melalui kakaknya, Rachmad melaporkan telah kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman salah satu Musholla di Jl. Kahayan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo pada Sabtu (26/8/2023) lalu.

"Berawal dari laporan itu, anggota kami di lapangan langsung melakukan penyelidikan mendalam. Hingga pada akhirnya seluruh keterangan saksi dan bukti mengarah kepada kedua pelaku tersebut," ungkapnya, Rabu (27/9/2023). 

Disebutkan AKBP Wadi, dari penangkapan kedua pelaku tersebut, anggota Polres Probolinggo Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, lengkap dengan STNK dan BPKB nya, serta 1 unit ponsel milik korban.

"Jadi ketika motor itu dicuri, kebetulan di dalam bagasi motornya terdapat STNK dan BPKB, serta ponsel milik korban yang turut dibawa kabur," sebutnya.

Dijelaskan Kapolres, usai berhasil membawa kabur sepeda motor itu, edua pelaku bahkan sempat berhasil menjual sepeda motor hasil curiannya itu kepada seorang penadah.

“Untuk pembeli sepeda motor milik korban saat ini masih dalam penyelidikan oleh petugas. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka. Tidak menutup kemungkinan, kedua pelaku ini telah melakukan pencurian sepeda motor di tempat lain," jelasnya. 

Untuk kedua pelaku Curanmor itu akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan."Ancaman hukumnya yakni kurungan penjara paling lama Tujuh tahun," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

polres probolinggo kota Curanmor