Drainase Sigura-Gura Residence Tertutup Bangunan, Pemkot Malang Pertimbangkan Pembongkaran

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Muhammad Faizin

27 Mei 2024 12:00 27 Mei 2024 12:00

Thumbnail Drainase Sigura-Gura Residence Tertutup Bangunan, Pemkot Malang Pertimbangkan Pembongkaran Watermark Ketik
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin (kanan) bersama Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang mulai menanggapi keluhan warga Sigura-Gura Residence yang kerap dilanda banjir. Diduga banjir disebabkan oleh saluran drainase yang tertutup oleh rumah warga. Sesuai aturan, seharusnya dilakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto menjelaskan semula lahan yang kini berdiri bangunan rumah itu direncanakan sebagai fasilitas umum berupa mushola.

"Kondisi existing di lapangan ada yang terjadi perubahan fungsi, rencana awal merupakan lahan fasum sekarang sudah didirikan bangunan. Dari perkiraan warga itu disebabkan adanya perubahan fungsi di kawasan perumahan dan juga hal-hal yang dilakukan oleh Hotel Ubud kaitannya penutupan saluran," ujar Dandung pada hearing bersama warga dan Komisi C DPRD Kota Malang, Senin (27/5/2024).

Saat ini pertimbangan dan pengkajian masih harus dilakukan agar keputusan yang dibuat tidak merugikan masyarakat. Opsi pembongkaran dilakukan mengingat bangunan yang kini menjadi kavling 21 itu tidak ada dalam rencana.

"Kami tidak ingin merugikan masyarakat, kami harus mendapatkan solusi terbaik untuk semuanya. Sesuai aturan normatif harusnya dibongkar, karena kavling 21 tidak ada. Kavling 21 itu merupakan lahan fasum, bukan untuk rumah hunian," terangnya.

Kendati pada realisasinya titik tersebut tetap berdiri fasilitas umum, tidak menutup kemungkinan penutupan saluran drainase tetap terjadi. Kini pihaknya masih harus menunggu rekomendasi dari Komisi C DPRD Kota Malang untuk tindak lanjut.

"Seandainya itu musholla pun itu juga menutup saluran. Akan tetapi bisa ditata bangunannya jangan di atas saluran. Nanti Komisi C akan memberikan rekomendasi apa yang harus kami lakukan. Namun yang jelas itu tetap harus sesuai dengan regulasi yang ada," katanya.

Hal serupa juga dikatakan Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin. Menurutnya pembongkaran harus dilakukan, namun dampak sosial yang ada di masyarakat juga perlu dipertimbangkan.

"Ya normatif begitu (dibongkar), cuma ketika ada dampak sosial yang tidak mungkin ya harus ada win-win solution. Sampai warga yang ada di sana panik setiap kali terjadi hujan karena adanya bangunan itu," ujarnya.

Ia menjelaskan di kawasan tersebut terdapat tiga titik saluran irigasi yang tertutup oleh bangunan. Untuk memastikan kondisi tersebut, pihaknya akan segera turun lapangan memantau lokasi.

"Kemudian untuk yang di Ubud ada 3 titik irigasi, yang tiga-tiganya tertutup di atasnya. Satu untuk bangunan hotel, satu yang untuk bertingkat 3 lantai, satu untuk halaman belakang, bilik Hotel Ubud. Di bawahnya situ ada sungai irigasi, nanti kita turun lapangan," tutupnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Sigura-gura Residence Kota Malang Banjir Kota Malang Saluran Drainase Drainase Tertutup Bangunan