DPRD Surabaya Awasi Pemberian THR untuk Pekerja 

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Rudi

12 April 2023 05:53 12 Apr 2023 05:53

Thumbnail DPRD Surabaya Awasi Pemberian THR untuk Pekerja  Watermark Ketik
DPRD Surabaya Komisi D Tjujuk Supariono dari Partai PSI. (Foto: Instagram @tjujukpsi) 

KETIK, SURABAYA – DPRD Surabaya siap mengawal dan juga mengawasi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja Surabaya di tahun 2023. THR tersebut wajib diberikan untuk pekerja, buruh dan karyawan di kota Surabaya. 

DPRD Surabaya Komisi D Tjujuk Supariono bahwa akan terus mengawal pembagian  THR. Ia berharap agar para pengusaha di Surabaya harus memberikan THR untuk para pekerjanya. 

"Jangan sampai orang yang bekerja di Surabaya tidak mendapatkan THR karena sudah diamanatkan UU, setiap pengusaha wajib memberikan hak karyawannya berupa THR,” ujar Tjutjuk, Senin (10/4/2023).  

Tjutjuk menjelaskan,  pangawalan terkait THR ini adalah sebagai kepedulian untuk masyarakat Surabaya. 

"Ini menunjukkan bentuk kepedulian terhadap wong cilik yaitu pekerja," papar Komisi D Tjutjuk. 

Hari Raya Idul Fitri merupakan momen yang didambakan oleh pekerja karena sudah setahun bekerja. "Maka mereka berhak mendapatkan gaji tambahan berupa THR," tegas Tjutjuk. 

Mengenai pemberian THR untuk pekerja, Tjutjuk dan Komisi D akan terus mengawal mengenai pemberian THR, menurut dia THR diberikan maksimal pada H-7 Lebaran 2023. 

"Guna memenuhi kebutuhan Lebaran seperti halnya membeli kue-kue kering, baju Lebaran dan lainnya," papar Tjutjuk. 

“Saya berharap langkah Disperinaker Surabaya diikuti oleh teman-teman serikat pekerja untuk mengawal THR para pekerja,” tambah Tjutjuk. 

Dijelaskan juga oleh Kepala Disperinaker Kota Surabaya Achmad Zaini, siap mengawal Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Makanya, Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan THR. 

"Jadi, kami siapkan tiga kanal aduan THR. Untuk posko pengaduan THR kami buka di dua tempat, yaitu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola dan kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36. Sedangkan nomor hotline dan nomor WA-nya di nomor 0882000667287,” jelasnya. 

Karena itu, Zaini mengimbau kepada para pekerja di Surabaya untuk melaporkan kepada posko THR atau melalui hotline apabila belum mendapatkan THR sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Pengaduan itu bisa dilakukan melalui perorangan maupun kelompok. 

“Nah, setelah kami mendapatkan pengaduan itu, maka kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD THR Tjujuk Supariono Komisi D Disperinaker