Dokter Gadungan Merengek Minta Hakim Beri Hukuman Ringan

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

26 September 2023 00:49 26 Sep 2023 00:49

Thumbnail Dokter Gadungan Merengek Minta Hakim Beri Hukuman Ringan Watermark Ketik
Susanto yang merupakan dokter gadungan menjalani sidang online di PN Surabaya, Senin (25/9/2023). (Foto: M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Susanto yang merupakan dokter gadungan ini merengek minta diringankan hukumannya saat membacakan pledoi atau pembelaan. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ini digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/9/2023).

Sebelum menjalani sidang Susanto sempat membaca doa. Dalam sidang Susanto tampak lebih tenang, santai, dan tegar. Dalam nota pembelaannya, Susanto mengakui perbuatannya. Ia merasa bersalah dan menyesali perbuatannya namun dirinya tidak meminta untuk dibebaskan oleh ketua Majelis Hakim.

Namun, ia juga memelas pada majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Tongani agar mendapatkan keringanan hukuman. Mengingat, ia dituntut maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum Ugik Ramantyo selama 4 tahun.

"Bismillahhirahmanirahim. Mohon izin Yang Mulia dan Pak Jaksa. Saya sadar tidak pantas divonis bebas karena kesalahan dan hukuman saya. Tapi, saya rasa saya juga tidak ingin dihukum berat," kata Susanto, Senin (25/9/2023).

Susanto mengungkapkan hal tersebut terpaksa ia lakoni. Karena, dirinya menjadi tulang punggung keluarga dan tak memiliki pekerjaan tetap.

"Saya juga menjadi tulang punggung bagi mantan istri, anak, dan orangtua saya. Apalagi orangtua saya sudah uzur, untuk aktivitas sehari-hari membutuhkan saya," ujarnya.

Nada Susanto kian lirih. Lalu, ia meminta agar hakim meringankan putusan atau vonis kepadanya.

"Saya mohon kebijaksanaan, kearifan, dan keadilan Yang Mulia Majelis Hakim untuk meringankan vonis saya seringan-ringannya. Terimakasih Yang Mulia," tuturnya.

Usai mendengarkan pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ugik Ramantyo mengaku bakal menjawabnya di sidang mendatang. Dalam agenda replik, ia mengaku bakal menanti salinan pledoi dari Susanto.

"Dikarenakan belum menerima dan membaca pledoi yang disampaikan terdakwa kami akan menjawab setelah menerima salinan pledoinya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Tongani mengakhiri sidang. Lalu, ia menyebut sidang berlangsung kembali pada Rabu (27/9/2023) siang.

"Baiklah, kita geser ke hari Rabu (27/9/2023) untuk replik dari JPU, pada pekan ini ya bukan pekan depan, secepatnya ya," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dokter gadungan PN Surabaya Pengadilan Dokter Gadungan Merengek