Dispendukcapil Kota Malang Minta Keluarga Tak Tutupi Kondisi Anggota Difabel

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: M. Rifat

8 Juli 2024 08:01 8 Jul 2024 08:01

Thumbnail Dispendukcapil Kota Malang Minta Keluarga Tak Tutupi Kondisi Anggota Difabel Watermark Ketik
Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Dahliana Lusi Ratnasari. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pemenuhan hak-hak sipil bagi difabel di Kota Malang masih belum merata. Hal tersebut disebabkan banyak keluarga dengan anggota difabel yang tak mencantumkan informasi lengkap saat perekaman administrasi kependudukan (adminduk).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, Dahliana Lusi Ratnasari menjelaskan masih banyak warga tidak melengkapi kondisi anggota keluarga yang berkebutuhan khusus.

"Mestinya keluarga memberikan informasi dalam form yang sudah kami sediakan saat perekaman adminduk. Misalnya anak atau saudaranya difabel, ya bisa diisi sesuai dengan kondisi. Terlebih yang itu bisa terlihat secara fisik, misalnya tuna netra, atau cacat anggota badannya, itu bisa diisikan di formulir adminduk," ujar Lusi, Senin (8/7/2024).

Saat perekaman adminduk, formulir F-1.01 akan diberikan untuk mengetahui jenis difabel yang dialami oleh anggota keluarga. Formulir tersebut biasanya diberikan saat perekaman e-KTP, maupun untuk mengajukan perubahan biodata.

"Nanti dari keluarganya yang harus menyampaikan memiliki kebutuhan khusus apa. Jadi kalau tidak ada informasi dari keluarga, otomatis data yang masuk ke kami itu (keterangannya) normal, bukan penyandang kebutuhan khusus," lanjutnya.

Lusi menjelaskan banyak orang tua yang tak bersedia mengisi data lengkap anaknya yang berkebutuhan khusus. Alhasil seringkali anggota Dispendukcapil Kota Malang sendiri yang melengkapi data tersebut.

"Iya, memang tidak mau mengisi itu. Hanya minta direkam saja. Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) misalnya, itu tidak disebutkan oleh anggota keluarganya. Akhirnya saya meminta petugas Dispenduk yang bertugas di lapangan untuk langsung mengubah data diri kalau keluarganya tidak ada yang mengisi," jelas Lusi.

Keluarga pun tidak perlu khawatir sebab informasi tersebut hanya diketahui oleh Dispendukcapil Kota Malang. Data tersebut digunakan sebagai acuan Pemkot Malang dalam merancang kebijakan, pembinaan, hingga pemberian bantuan agar tepat sasaran.

"Dampaknya misalkan ada pelatihan khusus, pendampingan khusus, atau bantuan untuk difabel, itu kan tidak tersampaikan. Dinsos pun jika ada anggaran khusus untuk bantuan warga yang tuna netra, itu kan datanya minta ke kami, kami sandingkan," lanjutnya.

Untuk akurasi data, Dispendukcapil Kota Malang sering jemput bola untuk perekaman adminduk bagi difabel. Selain itu juga berkoordinasi dengan Dinsos P3AP2KB Kota Malang meskipun dengan data yang terbatas.

"Biasanya mereka (komunitas atau forum difabel) meminta kami untuk hadir, seperti di Yayasan Bakti Luhur, itu kami rekam di sana. Karena kami datang langsung, kami sendiri yang mengisikan di biodatanya kalau anak tersebut penyandang difabel," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dispendukcapil Kota Malang Kota Malang Difabel Data Difabel ADMINDUK