Dishub Kota Malang Susun Rekayasa Lalu Lintas di Tiga Kecamatan

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

21 November 2023 05:15 21 Nov 2023 05:15

Thumbnail Dishub Kota Malang Susun Rekayasa Lalu Lintas di Tiga Kecamatan Watermark Ketik
Pelaksanaan rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kembali menyusun rencana rekayasa lalu lintas di tiga kecamatan di Kota Malang bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ). Ketiga kecamatan yang disasar pada tahun 2023 ialah Kecamatan Klojen, Kecamatan Blimbing dan Kecamatan Sukun.

Dijelaskan Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra bahwa fokus pembahasan kali ini pada rekayasa di kawasan Buk Gluduk serta penataan parkir di Kayutangan Heritage. 

"Di tahun 2023 ada tiga kecamatan yang kita susun, sementara tahun sebelumnya ada 2 kecamatan. Khusus hari ini kita evaluasi rekayasa Buk Gluduk, membahas penataan parkir di Kayutangan Heritage yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Di Jalan Basuki Rahmat itu tidak ada bahu jalan khusus untuk parkir," ujar Widjaja pada Selasa (21/11/2023).

Perkembangan kondisi Kayutangan Heritage yang semakin pesat menjadi jujugan pariwisata tidak berimbang dengan kapasitas parkir yang ada. Akhirnya Dishub Kota Malang memutuskan supaya parkir kendaraan menggunakan tepian jalan.

"Di Kayutangan Heritage sejak berdirinya Jl Basuki Rahmat tidak ada bahu jalan. Setelah pertokoan langsung jalan, tidak ada sepadan jalan untuk parkir. Perkembangan pesat Kayutangan Heritage jadi destinasi wisata, dengan tidak adanya lahan khusus parkir, terpaksa masih menggunakan tepi jalan dan itu diperbolehkan," ucapnya.

Sebelumnya Pemkot Malang sempat melakukan proses pengadaan lahan parkir, namun harus ditunda akibat beberapa kendala. Pada tahun 2023-2024 ini menurut Widjaja tetap dibutuhkan proses pengadaan lahan parkir.

"Tidak bisa terus menerus (parkir di tepi jalan), kita bertahap proses pengadaan lahan parkir yang tahun lalu sempat ditunda. Tahun 2023-2024 tahapan proses pengadaan parkir tetap dibutuhkan," jelasnya.

Dalam rekayasa lalu lintas di tiga kecamatan, menurut beberapa akademisi diperlukan penataan secara bertahap, terlebih di Kecamatan Blimbing. 

"Kalau dari para akademisi, memang perlu dilakukan secara bertahap khususnya dimulai dari pintu masuk di utara (Blimbing). Di sana sudah sejak berapa tahun yang lalu dilakukan pengkajian. Di sana merupakan pintu masuk dari Kota Batu, dari Kabupaten Malang. Ini perlu penataan yang bagus karena dampaknya adalah yang di Klojen," jelas Widjaja.(*)

Tombol Google News

Tags:

Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan FLLAJ Kota Malang Dishub Kota Malang Rekayasa Lalu Lintas Kota Malang