Direktur Operasional Bos Production Tegaskan Black Stone Sesuai Ketentuan Hukum Berlaku

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

8 Agustus 2023 05:05 8 Agt 2023 05:05

Thumbnail Direktur Operasional Bos Production Tegaskan Black Stone Sesuai Ketentuan Hukum Berlaku Watermark Ketik
Black Stone Garage. (Foto: Dok. Bos Production)

KETIK, JAKARTA – Direktur Operasional Bos Production Iman Santoso sebagai pengelola Black Stone Garage menegaskan pendirian dan pengoperasian Black Stone Garage yang berlokasi di Jalan Hang Jebat IV Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telah memenuhi berbagai ketentuan hukum yang berlaku. 

Menurutnya tidak ada satu pun ketentuan hukum yang dilanggar ataupun tidak dipenuhi. 

Iman merinci antara lain memiliki Izin Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta nomor 18082210213174603. 

Kemudian memiliki Nomor Induk Berusaha Perizinan Usaha Berbasis Risiko dari Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI nomor 1408220017621, 2003220012635 dan 14082200176210002. 

Selanjutnya memiliki nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagai Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol dari Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bernomor 606266484-040400-1408220017621 serta berbagai ketentuan peraturan hukum lainnya. 

Penjualan minuman beralkohol di Black Stone Garage, juga telah memenuhi peraturan dengan telah memiliki sertifikat standar perizinan usaha berbasis risiko serta memiliki perizinan berusaha. 

Untuk menunjang kegiatan usaha, ada Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C, dari DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta nomor 140822001762100020001. 

Iman Santoso menjelaskan tidak ada satu peraturan hukum yang dilanggar atau tidak dipenuhi dalam pendirian dan pengoperasian Black Stone Garage. Pendirian Black Stone Garage di kawasan Hang Jebat, juga sesuai dengan Tata Ruang dan Tata Wilayah. 

"Mengingat wilayah tersebut tidak lagi sekadar wilayah hunian melainkan telah menjadi kawasan komersial sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, maupun Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang," ujar Iman Santoso, di Jakarta, Senin (7/8/23). 

Iman mengungkapkan, Black Stone Garage hadir untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, menumbuh kembangkan perekonomian daerah dan nasional, termasuk memberikan manfaat terhadap pendapatan daerah dan pusat melalui berbagai pajak yang dibayarkan. 

Tercatat hingga saat ini terdapat ratusan pekerja yang menggantungkan hidupnya dari keberadaan Black Stone Garage. Para pekerja ini sebagian besar berasal dari kalangan menengah dan bawah, yang nasibnya tidak sebaik Prikanti Chris Kanter dan Wiwik Sulistiyowati yang mempersoalkan keberadaan Black Stone Garage. 

Iman sangat menyayangkan tindakan provokatif yang dilakukan IPrikanti Chris Kanter dan Wiwik Sulistiyowati dalam menghasut warga atas usaha yang sah, berizin dan memberikan lapangan pekerjaan bagi warga sekitar yang membutuhkan. 

"Apakah pernah terpikir oleh mereka, masih banyak rakyat kita yang membutuhkan pekerjaan? Jangan karena sudah hidup enak, nyaman lalu dengan ingin mematikan usaha orang lain yang memberikan lapangan pekerjaan bagi warga yang membutuhkan," ungkap Iman. 

Iman menyampaikan, pihaknya telah melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomer laporan LP/B/2365/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA terkait upaya Ibu Prikanti Chris Kanter dan Ibu Wiwik Sulistiyowati yang telah melakukan penghasutan dan pemasangan spanduk yang berisi tudingan tidak sesuai dengan fakta. 

Hal ini dilakukan demi menghindari fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Black Stone Garage, sekaligus menjamin kegiatan usaha yang sah dan berijin bisa tetap beroperasi sehingga para pekerja bisa bekerja dengan tenang dalam memenuhi nafkah bagi keluarganya. 

Sebelum melakukan penghasutan, kabarnya Ibu Prikanti Chris Kanter juga sudah ke pihak wali kota dan kepolisian. Oleh pihak wali kota dan kepolisian juga sudah diterangkan bahwa pendirian dan pengoperasian Black Stone Garage tidak melanggar satupun ketentuan hukum.

Mungkin karena itu lah, saat ini ia berusaha memprovokasi warga melalui pemasangan spanduk. 

Iman menuturkan pelaporan ke pihak kepolisian terpaksa dilakukan mengingat upaya mediasi yang ditawarkan kepada mereka justru ditolak oleh yang bersangkutan. 

"Kami dari dunia usaha, sangat terbuka terhadap berbagai masukan dari lingkungan sekitar. Karena itu sejak awal kami telah menawarkan diri untuk duduk bersama dengan beliau. Tapi niat baik ini justru mengalami penolakan," terang Iman.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bos Production Iman Santoso Blak Stone Garage