Diminta Tutup Selama Ramadan, DPRD Surabaya Harap Pengelola RHU Patuhi Aturan

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

13 Maret 2024 12:26 13 Mar 2024 12:26

Thumbnail Diminta Tutup Selama Ramadan, DPRD Surabaya Harap Pengelola RHU Patuhi Aturan Watermark Ketik
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni. (Foto: Instagram@ariffathoni.official)

KETIK, SURABAYA – DPRD Surabaya mengimbau bagi seluruh pengelola tempat Rumah Hiburan Umum (RHU) di wilayah Kota Pahlawan mematuhi peraturan Pemkot Surabaya terkait penghentian sementara waktu.

Ketua Komisi A Arif Fathoni menjelaskan bahwa Pemerintah sudah memberikan larangan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh, maka peraturan tersebut harus dipatuhi.

Dirinya menjabarkan bahwa peraturan RHU ada dalam SE Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadan tahun 2024.

Politisi Golkar ini menyebut bahwa peraturan ini sudah dilakukan, bukan hanya pertama kali. Menurutnya adanya aturan tersebut tidak memberikan dampak signifikan pada perekonomian Surabaya.

"Dalam satu tahun mereka berhenti beroperasinya 1 bulan saja, berarti ada 11 bulan operasional. Dari situ pengelola tentu sudah punya hitungan, termasuk soal THR," terangnya.

Fathony berharap pada seluruh pengelola RHU bisa memiliki toleransi yang selalu dijunjung tinggi di Kota Pahlawan.

"Kalau kemudian ada yang berkirim surat dispensasi, dengan alasan kemanusiaan. Menurut saya itu alasan yang mengada-ada," tegasnya.

Maka dari itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini meminta Satpol PP Surabaya agar mengambil tindakan tegas jika menemui pengelola-pengelola RHU yang masih nekat.

"Ini demi melindungi kewibawaan pemerintah kota yang sudah mengeluarkan aturan dan melindungi kesucian bulan Ramadan," pungkas Arif Fathoni. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Surabaya RHU imbauan RHU Pemkot Surabaya Arif Fathoni Kota Pahlawan Komisi A DPRD Surabaya