Diduga Selewengkan Bantuan Alsintan Kementan, Mantan Kades di Bondowoso Ditahan Kejari

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: Gumilang

12 Juni 2024 11:30 12 Jun 2024 11:30

Thumbnail Diduga Selewengkan Bantuan Alsintan Kementan, Mantan Kades di Bondowoso Ditahan Kejari Watermark Ketik
Mantan Kades Maskuning Kulon Bondowoso Saat Digiring dari Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso menuju Mobil Tahanan (Ari Pangistu/Ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Kejari Bondowoso menetapkan mantan Kades Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, Unang Raharjo, sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan bantuan traktor Kementerian Pertanian (Kementan).

Kejari Bondowoso langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Tampak, tersangka mengenakan rompi merah jambu saat akan dibawa ke Lapas Klas II B dari Kantor Kejari Bondowoso, Rabu (11/6/2024). 

Menurut Kasi Pidana Khusus, Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo, traktor tersebut merupakan bantuan dari Kementan RI tahun 2016. Bantuan seharga sekitar Rp 320an juta itu, pertama kali diserahkan oleh Dinas Pertanian setempat kepada Kelompok Tani Maju II. 

Namun, Unang Raharjo yang saat itu menjadi Kades diduga menggunakan kekuasannya untuk mengambil bantuan tersebut secara melawan hukum. 

"Kemudian bantuan tersebut dia pindah tangankan, dijual ke pihak lain. Sehingga bantuan ini tidak bisa digunakan oleh kelompok tani," terangnya. 

Disinggung dugaan mantan Kades yang disebut menebus Alsintan kepada oknum anggota DPRD, pria akrab disapa Hastaryo itu, menyebutkan akan dibuktikan di persidangan. "Nanti ikuti perkembangan persidangan," ujarnya.

Ia menyebutkan, bahwa pelaku sendiri kini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jucnto pasal (18) UU tindak pidana korupsi, UU nomer 31 tahun 1999. "Ancaman hukumannya bisa 20 tahun," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bondowoso #KorupsiTraktorBondowoso #KejaksaanNegeriBondowoso #KadesMaskuningKulonBondowoso