Diapresiasi Kemenkeu, Nagan Raya Terima Insentif Fiskal Rp 5,84 Miliar

Editor: Cutbang Ampon

23 Juli 2024 06:46 23 Jul 2024 06:46

Thumbnail Diapresiasi Kemenkeu, Nagan Raya Terima Insentif Fiskal Rp 5,84 Miliar Watermark Ketik
Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas pada salah satu kegiatan. (Cutbang Ampon/Ketik.co.id)

KETIK, NAGAN RAYA – Sebagai bentuk penghargaan atas keberhasilan dalam pengendalian inflasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh menerima alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 sebesar Rp 5,84 miliar lebih.

Pencapaian yang membanggakan ini diraih berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295 Tahun 2024 yang diberikan kepada 50 pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia. Dari Provinsi Aceh, hanya dua daerah yang berhasil mendapatkan alokasi insentif fiskal, yaitu Kabupaten Nagan Raya dan Kota Sabang.

“Alhamdulillah, Pemkab Nagan Raya mendapatkan insentif fiskal sebesar Rp 5,84 miliar dari pemerintah pusat sebagai bentuk apresiasi dalam pengendalian inflasi di daerah,” ujar Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, Selasa (23/7/2024).

Fitriany menjelaskan bahwa Pemkab Nagan Raya telah melakukan berbagai upaya dalam pengendalian inflasi, seperti menggelar operasi pasar murah, memberikan bantuan sosial, dan meningkatkan koordinasi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pencapaian ini, termasuk forkopimda, perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Insentif fiskal ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagan Raya,” jelas Fitriany.

Capaian ini, kata Fitriany, juga menjadi motivasi baginya, jajaran Pemkab Nagan Raya untuk terus meningkatkan kinerja dalam mewujudkan Nagan Raya yang BEREH (beres), maju dan sejahtera.

Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan penghargaan berupa insentif fiskal bagi 50 pemda yang berhasil mengendalikan inflasi sebesar Rp 300 miliar untuk periode pertama yang terdiri dari 4 provinsi, 36 kabupaten dan 10 kota.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 295 Tahun 2024 tentang rincian alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama menurut provinsi/kabupaten/kota. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemerintah pusat Insentif Nagan Raya Aceh Fitriany Farhas insentif fiskal Kemenkeu 2024 Pj Bupati Nagan Raya Inflasi