Diancam Akan Dijemput Paksa Polisi, Firli Bahuri Janji Pasti Hadiri Pemeriksaan

Jurnalis: Muhammad Faizin
Editor: Mustopa

27 Desember 2023 03:30 27 Des 2023 03:30

Thumbnail Diancam Akan Dijemput Paksa Polisi, Firli Bahuri Janji Pasti Hadiri Pemeriksaan Watermark Ketik
Ketua KPK (non aktif) Firli Bahuri ( foto : Humas KPK )

KETIK, JAKARTA – Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri kembali dijadwalkan akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada hari Rabu (27/12/2023) ini. Melalui tim pengacaranya, Firli berjanji hadir.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengancam akan menjemput paksa Firli jika kembali mangkir dari undangan pemeriksaan sebagai tersangka, seperti sebelumnya.

"Pasti hadir," ujar Ian Iskandar, pengacara Firli Bahuri saat dikonfirmasi jejaring Ketik.co.id, Suara.com.

Tak sekedar datang, Ian Iskandar mengklaim pihaknya akan membawa sejumlah bukti yang diperlukan kliennya dalam pemeriksaan hari ini

"Kan (pemeriksaan) keterangan tambahan, ya pasti lah kita bawa bukti-bukti," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pihaknya telah menyiapkan surat perintah membawa jika Firli tidak hadir dengan alasan yang tak patut diterima sesuai KUHAP.

Surat perintah membawa ini merupakan prosedur untuk menjemput paksa Firli Bahuri jika mantan Kabaharkam Polri itu kembali mangkir dalam undangan pemeriksaan hari ini.

Seperti keinginan Firli sebelumnya, pemeriksaan dilakukan di gedung Bareskrim Polri.

"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua," kata Ade kepada wartawan, Jumat (22/12/2023) lalu.

Pemeriksaan terhadap Firli awalnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (21/12/2023) lalu. Namun saat itu Firli meminta ditunda dengan alasan ada kegiatan penting yang tak bisa ditinggalkan.

Ade menilai alasan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut tidak patut atau laik diterima. Sehingga penyidik ketika itu memutuskan untuk kembali mengirimkan surat panggilan kedua.

Surat panggilan kedua ini telah diterima Firli pada Kamis (21/12/2023) pukul 20.10 WIB. Dalam surat tersebut Firli diminta hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu, 27 Desember 2023. (*)

Tombol Google News

Tags:

Firli Bahuri KPK non aktif Kabaharkam Polda Metro Jaya Dirreskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak jemput paksa