DAU Rp 126 M Kabupaten Blitar Rawan Diselewengkan

Kontributor: Rizky Hendrawan
Editor: Naufal Ardiansyah

5 November 2023 11:13 5 Nov 2023 11:13

Thumbnail DAU Rp 126 M Kabupaten Blitar Rawan Diselewengkan Watermark Ketik
Mudjianto tokoh Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Sabtu (4/11/2023). (Foto: Rizky/Ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Selisih anggaran sejumlah Rp 126 miliar, diperuntukkan Pemkab Blitar bukan dana Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) DPRD, melainkan sumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sehingga usulan hak angket ada beberapa fraksi yang belum menyerahkan draf ke pimpinan, diduga dana selisih 26 miliar dijanjikan sebagai 'bancakan' dana pokir para wakil rakyat. Tak heran, beberapa anggota DPRD masih ragu menentukan sikap politiknya, mengenai hak angket. 

Dana selisih 26 miliar Rupiah yang diisukan untuk membungkam para wakil rakyat dibantah kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kurdiyanto. 

"Bukan, itu bukan dana pokir. Sesuai tentang rincian alokasi transfer daerah 2024, itu dana buat gaji PPPK dan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen," tegasnya, Sabtu (4/11/2023).

Kasus tersebut mendapatkan reaksi dari Mudjianto selaku pemerhati kebijakan publik. "Selain gaji PPPK selisih anggaran di tahun politik harus hati-hati penggunaannya sesuai aturan yang berlaku. Tentunya kalau dana selisih tersebut, dipaksakan untuk dana pokir saya pastikan pejabat teras ngandang semua," tegasnya. 

Bahkan, dana selisih 26 miliar Rupiah, rincianya masih minus 90 miliar sesuai alokasi kebutuhan Pemkab. 

"Karena ada kenaikan dana desa, estimasi gaji PPPK sendiri sekitar 120 miliar Rupiah. Belum lagi Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) belum mendapat anggaran. Janji-janji bonus atlet berprestasi tinggal janji," tandasnya. 

Mudjianto, yang juga tokoh Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), menegaskan agar para anggota dewan tidak terpengaruh janji dana pokir. Sehingga sampai melacurkan membela penguasa yang tidak becus dalam pengelolaan anggaran. 

"Kasus ini pernah saya ingatkan setahun lalu. Kondisi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) hingga kini bangkrut total. Waktu itu ada usulan penyertaan modal, kami pertama menolak. Kalau dipaksakan, para pejabat kami pastikan kena masalah hukum. Karena bisa jadi kalau disertakan modal, dananya dipinjamkan kepada para calon DPRD, yang pro penguasa. Apa gak bahaya ta," jelasnya sambil ketawa. 

Nah, makanya bila sekarang BLUD masih beroperasi, kondisi bangkrut. Bukan kewenangan Mudjianto. Dia berdalih itu urusan Aparat Penegak Hukum (APH). 

"Logikanya, kalau kondisi bangkrut sekarang bisa membeli beras, minyak goreng, dana dari mana? Jangan-jangan ada dugaan pencucian uang," komentarnya balik bertanya. 

Sementara itu, kembali mengenai selisih dana 26 miliar rupiah, mirip-mirip rencana usulan eksekutif penyertaan modal BLUD yang bangkrut.

Mudjianto menambahkan, bila selisih dana DAU dipaksakan atau 'diatur' buat dana pokir, banyak pejabat Pemkab yang pakai rompi orange.

Menurutnya, dana tersebut bukan dana buat bancakan. Sesuai PMK no S128/PK/2023 tanggal 21 September, tentang rincian alokasi transfer daerah 2024, ada surat direktorat jendral berimbangan keuangan kementerian Republik Indonesia. 

"Kami minta BPKAD segera membahas bersama DPRD dana selisih 26 miliar Rupiah. Ini bukan dana 'bancakan' buat pokir. Melainkan dana buat gaji PPPK dan kenaikan dana desa juga. Kalau sikap anggota dewan ada yang menjanjikan tambahan dana pokir, akhirnya rakyat menilai. Mana wakil rakyat yang memang layak dipilih, mana wakil rakyat yang akan ditinggalkan massanya," imbuh Mudjianto. (*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Bupati DPRD DAU Jawa timur