Dana BK Sidoarjo dari Bacaleg Petahana Rawan Jadi Alat Pendulang Suara di Pemilu 2024

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Mustopa

31 Oktober 2023 05:21 31 Okt 2023 05:21

Thumbnail Dana BK Sidoarjo dari Bacaleg Petahana Rawan Jadi Alat Pendulang Suara di Pemilu 2024 Watermark Ketik
Alokasi Dana Bantuan Keuangan (BK) untuk desa-desa di Kecamatan Sidoarjo pada 2023 sebelum Perubahan APBD. Nilainya ratusan juta hingga miliaran rupiah. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Ucapan terima kasih bermunculan untuk para anggota legislatif. Pemerintah desa menyatakan terima kasih karena telah menerima bantuan keuangan (BK) untuk membangun desa mereka.

Ada balai RW, gedung pertemuan, tempat penampungan sementara sampah, pendapa wisata, dan sebagainya. Nilainya sampai miliaran rupiah.

Direktur Studi Advokasi Kebijakan dan Anggaran (SAKA) Indonesia Abdul Basith menyatakan, dana BK yang disampaikan anggota DPRD Sidoarjo itu tidak diberikan cuma-cuma. Dana BK bisa menjadi media untuk mengeruk suara dalam Pemilu 2024 mendatang.

”Ibaratnya, BK ini investasi yang akan menghasilkan suara pada Pemilu 2024,” terangnya.

Basith menyebutkan, jumlah anggaran BK tergolong sangat besar dari tahun ke tahun. Pada 2021, nilainya mencapai Rp 129.799.000.000. Kemudian, pada 2022, jumlah BK mencapai Rp 93.671.392.000. Berikutnya, pada tahun 2023 ini, dana BK mencapai Rp 70.070.970.800.

”Itu di APBD 2023 sebelum perubahan. Saya yakin jumlahnya naik di APBD 2023 Perubahan,” kata mahasiswa magister hukum Universitas Bhayangkara Surabaya itu.

Basith menjelaskan, bantuan keuangan kepada desa merupakan hasil kesepakatan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemkab Sidoarjo dalam upaya mengatasi kesenjangan fiskal. Pengajuannya tentu melalui usulan anggota DPRD.

Mengapa dana BK rawan digunakan untuk mencari suara saat pemilu? Basith menyebutkan dua hal. Pertama, anggota DPRD petahana yang notabene masih menjabat anggota dewan bisa menyalurkan alokasi dana BK sesuai permintaan pemerintah desa atau kehendak anggota DPRD. Misalnya, untuk bangunan fisik, kegiatan pelatihan, atau pogram-program lain.  

”Bagaimana pengawasan anggaran BK itu? Bukankah seharusnya yang mengawasi juga anggota legislatif. Karena sumbernya keuangan daerah melalui transfer dari RKUD (rekening kas umum daerah) ke RKD (rekening kas desa)” ujarnya.

Kedua, anggota DPRD yang mencalonkan diri lagi sebagai incumbent cenderung menyampaikan dana BK ke desa yang mereka kehendaki. Khususnya desa di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Indikasinya sangat kuat. Kepala-kepala desa pun menunggu-nunggu.

Contohnya, lanjut Basith, bacaleg incumbent di dapil Sidoarjo 1 (Sidoarjo, Buduran, Sedati), akan menyalurkan dana BK untuk desa-desa di dapilnya. Ada satu desa yang memperoleh BK setiap tahun. Nilainya besar-besar.

Satu desa di Kecamatan Sidoarjo dikucuri dana BK tiga tahun berturut-turut. Nilainya Rp 2,06 miliar pada 2021, Rp 4,15 miliar pada 2022, dan Rp 750 juta pada 2023 dalam APBD sebelum perubahan. Basith mengaku belum memastikan apakah ada tambahan lagi pada APBD 2023 Perubahan di desa itu.

”Kalaupun ada, saya menduga kuat pengalokasiannya tidak mempertimbangkan ketiga hal ini. Yaitu, jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah penduduk miskin. Padahal, tiga hal itu telah diatur dalam produk hukum daerah,” papar Basith.

Di sisi lain, lanjut dia, ada desa yang hanya menerima Rp 50 juta atau Rp 100 juta saja. Desa-desa menyampaikan kebutuhannya untuk membangun desa, tapi hanya mendapatkan kucuran dana yang tidak seberapa.

”Adakah jaminan dana BK itu diberikan sesuai kebutuhan desa. Bukan karena pertimbangan lain?” ungkapnya.

Basith mencontohkan kemungkinan ada bacaleg petahana yang mengucurkan dana BK ke desanya sendiri. Lebih-lebih kepala desanya ternyata saudara atau familinya. Hal seperti itu patut menjadi pertanyaan kritis. Perlu ditelurusi di mana BK itu dialokasikan dan bagaimana realisasinya.

Di sisi lain, Basith mengingatkan pemerintah desa penerima dana BK agar bertanggung jawab penuh. Baik secara formal maupun material. Sebab, sumber dana BK itu juga uang negara yang notabene adalah uang rakyat.  (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Sidoarjo Kecamatan Sidoarjo pemilu 2024 Bacaleg Petahana SAKA Indonesia Direktur SAKA Abdul Basith