Dalami Dugaan TPPU, Bareskrim Analisis Transaksi Keuangan Panji Gumilang

Jurnalis: Mustopa
Editor: M. Rifat

18 Juli 2023 11:24 18 Jul 2023 11:24

Thumbnail Dalami Dugaan TPPU, Bareskrim Analisis Transaksi Keuangan Panji Gumilang Watermark Ketik
Panji Gumilang . (Foto: Dok. Al Zaytun)

KETIK, JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tidak hanya tersandung kasus dugaan penistaan agama. Pria asal Gresik, Jawa Timur tersebut juga berpotensi terjerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah resmi menyelidiki dugaan TPPU oleh Panji Gumilang. Salah satunya dengan mendalami transaksi keuangannya.

"Tentunya kami analisis dulu sejumlah rekening yang ada, baru pemanggilan saksi-saksi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan seperti dilansir situs resmi Humas Polri, Selasa (18/7/2023).

Dalam mendalami transaksi keuangan Panji Gumilang, Dittipideksus Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebelumnya, penyidik sudah menerima laporan hasil analisis dari PPATK.

Kasus dugaan TPPU mencuat setelah diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Kata dia, pemerintah memblokir rekening yang berkaitan dengan kegiatan Panji maupun pesantrennya.

Saat itu, Mahfud menyebut ada 145 rekening yang diblokir dari 367 rekening yang dicurigai terkait tindak pidana penipuan, penggelapan, pelanggaran yayasan hingga tindak pidana penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kami sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait itu," jelas Mahfud seperti dilansir Suara.com, media jaringan Ketik.co.id pada Selasa (11/7/2023) lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga menyampaikan bahwa dugaan TPPU tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. "Itu sudah kami laporkan ke polisi ke Bareskrim," ungkap Mahfud.(*)

Tombol Google News

Tags:

Panji Gumilang TPPU Bareskrim Polri Al Zaytun