Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Pemuda di Kediri Racuni Pujaan Hati Pakai Sianida Hingga Meninggal

Jurnalis: Isa Anshori
Editor: Muhammad Faizin

6 Maret 2024 12:54 6 Mar 2024 12:54

Thumbnail Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Pemuda di Kediri Racuni Pujaan Hati Pakai Sianida Hingga Meninggal Watermark Ketik
Pelaku kasus pembunuhan gadis 16 tahun saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan di Mapolresta Kediri, Rabu (6/3/2024). (foto : Humas Polres Kediri Kota).

KETIK, KEDIRI – Polres Kediri Kota menetapkan seorang pemuda berinisial FA (19) warga Kecamatan Wates Kabupaten Kediri sebagai tersangka. Ia ditangkap lantaran diduga tega meracuni sang pujaan hatinya dengan cairan sianida hingga meninggal dunia. Bahkan saat korban sedang meregang nyawa, pelaku masih sempat memperkosa dan merampok barang berharganya. 

Korban yang masih berusia 16 ini bernama Yolanda Bunga, gadis yang bekerja sebagai pekerja angkringan di Kota Kediri itu ditemukan meninggal dunia di kamar kos Lingkungan Cowekan Kelurahan/Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Selasa (20/2/2024) lalu. 

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengungkapkan, motif kasus pembunuhan tersebut karena asmara lantaran tersangka sudah lama memendam perasaan cinta kepada korban. Namun ternyata, gadis asal Kandat Kabupaten Kediri itu ternyata sudah memiliki calon atau pasangan lain. Dari sana, tersangka kalap dan merasa cemburu karena hal tersebut.

"Kalau ditolak sepertinya belum, karena yang bersangkutan belum ada hubungan dengan korban," jelas AKP Nova saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Rabu (6/3/2024).

 

Korban Disetubuhi Jelang Meninggal

Tak hanya motif, polisi juga mengungkap perilaku keji pelaku terhadap korban yang pernah ia cintai itu. Pelaku masih tega memperkosa korban saat sedang sekarat karena diracun dengan sianida. 

Tak hanya itu. Pelaku juga sempat mencuri uang tunai beserta ponsel milik korban usai meracun dan menyetubuhinya.

AKP Nova menyampaikan, penyebab meninggalnya korban berdasarkan hasil dari labfor RS Bhayangkara Kediri ditemukan dalam lambung atau darah pada tubuh korban terdapat unsur zat kimia berupa sianida. 

"Dari hasil pemeriksaan tim forensik pada lambung korban ditemukan zat sianida," ungkapnya. 

Dalam kronologinya, AKP Nova menjelaskan, awalnya FA mengajak korban untuk minum minuman keras. Kejadian itu dilakukan pada Minggu (18/2/2034) malam di dalam kamar kos korban.

Modus pelaku sebelumnya sudah merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara membeli potasium sianida atau racun potas dari sebuah toko pertanian. Ketika korban sedang membeli makanan (snack), FA mencampuri miras jenis vodka itu dengan sianida yang kemudian diminum oleh korban. 

Usai acara minum-minum, korban tidak sadarkan diri hingga FA menyetubuhi korban. Sebelum meninggalkan korban, FA sempat mencuri sejumlah uang tunai beserta ponsel. 

"Korban baru diketahui pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 12.00 WIB oleh sang pemilik kos," ungkapnya.

Selanjutnya, petugas yang mendapatkan laporan meninggalnya korban, segera melakukan penyelidikan dan olah TKP. Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh pihak berwajib, seperti bekas botol air mineral, sebuah gelas kaca kecil, satu potong pakaian luar dan dalam, celana pendek, bungkus snack, botol miras dan sepeda motor Honda Beat warna merah serta plastik sisa dari potasium.

Selang dua hari pihak kepolisian dapat mengamankan tersangka FA. 

Sedangkan, pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP dan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c Jo pasal 15 huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tandas AKP Nova. (*) 

Tombol Google News

Tags:

pembunuhan gadis Kediri pembunuhan kamar kos racun Sianida Kediri Polres Kediri Kota Motif Asmara