Cermati Perubahan Pengelolaan Pajak dalam Transformasi PTN Menjadi PTNBH

Editor: Mustopa

12 Juni 2024 00:52 12 Jun 2024 00:52

Thumbnail Cermati Perubahan Pengelolaan Pajak dalam Transformasi PTN Menjadi PTNBH Watermark Ketik
Oleh: Samsul Arifin*

Terdapat tiga pola penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi di Indonesia yaitu PTN dengan pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya yang dikenal dengan PTN Satker, PTN dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum atau BLU dan PTN sebagai badan hukum.

PTN Satker dan PTN BLU dikecualikan sebagai subjek pajak dalam negeri namun PTNBH merupakan subjek pajak dalam negeri karena tidak lagi memenuhi kriteria unit tertentu dari badan pemerintah yang dikecualikan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Badan pemerintah dikecualikan jika pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD, penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. 

Fakultas, departemen/jurusan, program studi, dan lain-lain yang berada di bawah PTNBH merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam hal kewajiban perpajakan PTNBH, kecuali PTNBH memiliki usaha dalam bentuk badan hukum yang terpisah maka badan hukum tersebut memiliki kewajiban perpajakan tersendiri.

Berbeda dengan PTN Satker dan PTN BLU, laporan keuangan PTNBH disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.

Laporan keuangan PTNBH terdiri atas laporan posisi keuangan (neraca), laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut diaudit oleh kantor akuntan publik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Penetapan Statuta PTNBH.

PTNBH merupakan tingkatan tertinggi dalam hal otonomi, PTNBH memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya. PTNBH beroperasi dengan cara mirip BUMN, mereka memiliki kontrol penuh atas aset dan keuangan mereka sendiri.

PTNBH diberikan otonomi di bidang akademik dan non akademik. Bidang akademik meliputi pelaksanaan pendidikan serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan bidang non akademik meliputi pelaksanaan organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan pelaksanaan pemanfaatan sarana dan prasarana.

Pendanaan PTNBH dapat bersumber dari APBN dalam bentuk bantuan pendanaan dan/atau bentuk lain dan selain APBN yang bersumber dari masyarakat, biaya pendidikan, pengelolaan dana abadi, usaha PTNBH, kerjasama tridharma perguruan tinggi, pengelolaan kekayaan PTNBH, APBD dan/atau pinjaman.

Bantuan pendanaan PTNBH yang bersumber dari APBN berupa bantuan pendanaan PTNBH dan yang bersumber dari selain APBN yang diterima PTNBH merupakan objek Pajak Penghasilan.  

Penghasilan yang menjadi objek pajak selanjutnya adalah sisa lebih yaitu selisih dari seluruh penerimaan PTNBH yang merupakan objek pajak penghasilan selain penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan tersendiri setelah dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari PTNBH.

Biaya operasional tersebut adalah biaya yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan.

Meskipun merupakan objek pajak namun sisa lebih menjadi dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan jika ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun, dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.

Terkait harta hibah, bantuan, dan sumbangan yang diterima oleh PTNBH juga dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sepanjang memenuhi ketentuan PMK 245/PMK.03/2008, salah satunya diterima oleh badan pendidikan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan dan bersifat non-profit.

PTNBH tidak termasuk dalam kriteria Instansi pemerintah sehingga bendahara PTNBH tidak ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut PPh yang terutang sehubungan dengan belanja pemerintah dan pemungut PPN yang terutang atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak oleh rekanan 

Instansi Pemerintah sesuai PMK 231/PMK.03/2019 adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

lnstansi pemerintah pusat adalah satuan kerja pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural, termasuk badan layanan umum, selaku pengguna APBN yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

PTNBH yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak merupakan pengusaha kena pajak sehingga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP serta wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai yang terutang.

PTNBH merupakan subjek pajak dalam negeri sehingga mempunyai kewajiban pajak layaknya wajib pajak badan lainnya seperti PT, CV dan BUMN salah satunya menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, namun PTNBH tidak termasuk Instansi Pemerintah sehingga bendahara PTNBH tidak berkewajiban melakukan pemungutan PPh Pasal 22. Pemotongan dan pemungutan PPh dan PPN tetap dilakukan tetapi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku secara umum.

Perubahan bentuk dari PTN Satker atau PTN BLU menjadi PTNBH mempunyai konsekuensi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan sehingga pengelola keuangan PTNBH perlu mengubah mindset dari bendaraha pemerintah menjadi pengelola keuangan yang lebih profesional terutama dalam menangani perpajakan PTNBH.

*) Samsul Arifin, S.E,M.M merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.co.id
****) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.co.id.
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)

Tombol Google News

Tags:

opini Samsul Arifin