Catat! Tak Diberi Karcis, Parkir di Kota Batu Gratis

Jurnalis: Sholeh
Editor: Gumilang

23 Desember 2023 10:16 23 Des 2023 10:16

Thumbnail Catat! Tak Diberi Karcis, Parkir di Kota Batu Gratis Watermark Ketik
Papan imbauan parkir harus berkarcis di Tepi jalan Alun Alun Kota Batu. (Foto: Sholeh/ketik.co.id)

KETIK, BATU – Dishub Kota Batu menegaskan bahwa parkir gratis, apabila jukir tidak memberi karcis. Masyarakat maupun wisatawan berhak menolak membayar parkir apabila jukir tidak memberikan karcis.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu Agoes Mahmoedi menegaskan bahwa juru parkir di Kota Batu wajib memberikan karcis saat melayani wisatawan yang memarkir kendaraan di tepi jalan.

Jika tidak, maka wisatawan berhak menolak biaya parkir yang diminta juru parkir. Momen libur Natal dan Tahun Baru seperti sekarang ini, Kota Batu sebagai Kota Wisata banyak dikunjungi oleh wisatawan. Hal itu tentunya, membuat parkir di tepi jalan juga meningkat.

"Jadi parkir tanpa karcis gratis, itu komitmen Pemerintah Kota Batu untuk menertibkan juru parkir yang bandel. Kalau Jukir ngamuk biarkan. Kan urusannya beda," ujar Agoes, Sabtu (23/12/2023).

Menurut Agoes, banyak juru parkir tepi jalan yang tidak mengindahkan aturan dari Dinas Perhubungan. Salah satunya tidak memberikan karcis kepada pelanggan parkir. Sehingga berpengaruh terhadap setoran juru parkir ke Dinas Perhubungan.

"Banyak yang masih tidak sesuai aturan. Makanya kita terus melakukan pembinaan dan penertiban juru parkir. karena dari parkir pemerintah mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," urainya.

Lebih lanjut Agoes menerangkan, dengan PAD itu pemerintah Kota Batu bisa melakukan pembangunan untuk masyarakat. Oleh karena itu, terus melakukan pembinaan bagi semua juru parkir.

Terutama yang membandel. Agar target capaian PAD dari parkir dapat terpenuhi. "Ada beberapa titik yang membandel. Kami terus lakukan pembinaan supaya target PAD parkir tercapai," terangnya.

Di Kota Batu terdapat 132 titik parkir tepi jalan umum. Pemkot menargetkan PAD retribusi parkir pada 2023 sebesar Rp 9,4 Miliar. Namun, hingga Agustus 2023 ini, masih mencapai angka Rp 850 Juta rupiah. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu parkir Dinas Perhubungan Kota Batu