Bupati Gus Muhdlor Belum Klarifikasi ke Bawaslu Sidoarjo soal Cuti Kampanye Deklarasi Santri Nderek Kiai

Editor: Fathur Roziq

7 Februari 2024 03:11 7 Feb 2024 03:11

Thumbnail Bupati Gus Muhdlor Belum Klarifikasi ke Bawaslu Sidoarjo soal Cuti Kampanye Deklarasi Santri Nderek Kiai Watermark Ketik
Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha saat wawancara dengan media pada Selasa (6/2/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sidoarjo menunggu-nunggu kehadiran Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Bupati yang karib disapa Gus Muhdlor itu diundang untuk diklarifikasi terkait keterlibatannya dalam Deklarasi Santri Nderek Kiai mendukung pasangan Prabowo-Gibran pada Kamis (1/2/2024). Izin cutinya sebagai bupati dipertanyakan.

Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha menjelaskan, hingga Selasa (6/2/2024) Bawaslu Sidoarjo belum menerima pemberitahuan izin cuti Bupati Gus Muhdlor. Izin itu seharusnya diajukan kepada Gubernur Jawa Timur. Lalu, diberitahukan kepada Bawaslu Sidoarjo.

Agung Nugraha mengatakan, Bawaslu Sidoarjo memang menerima informasi tentang adanya pengajuan izin cuti bupati kepada gubernur tersebut. Izin itu dikirim pada 30 Januari. Acara Deklarasi Santri Nderek Kiai digeber pada 1 Februari 2024.

”Namun, apakah ketika kegiatan (bupati) itu sudah mendapat izin cuti atau tidak, kami belum tahu. Karena sampai sekarang belum ada bukti lampiran pemberitahuan izin cuti yang disampaikan kepada kami (Bawaslu Sidoarjo),” tambah Agung Nugraha pada Selasa (6/2/2024). 

Untuk memastikan ada atau tidaknya izin tersebut, Bawaslu Sidoarjo pun mengirim surat kepada Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor. Surat dikirim pada 2 Februari. Diharapkan, Bupati Gus Muhdlor memenuhi undangan pada Senin, 5 Februari 2024.

Namun, Gus Muhdlor, lanjut Agung Nugraha, mengonfirmasi diirnya akan hadir ke Bawaslu Sidoarjo pada Selasa (6/2/2024). Konfirmasi tersebut disampaikan melalui ajudannya. Sebab, Bupati Gus Muhdlor dikatakan sedang berada di luar kota untuk mengikuti kegiatan.

”Kami mengikuti jadwal beliaunya. Namun, hingga siang ini (6/2), yang bersangkutan belum hadir,” ungkap Agung. 

Mengapa Bawaslu Sidoarjo mengundang Bupati Gus Muhdlor? Agung Nugraha menyebutkan ada beberapa potensi pelanggaran. Misalnya, jika Bupati Gus Muhdlor hadir tanpa izin gubernur, maka ada dugaan pelanggaran netralitas sebagai penyelenggara negara.

Padahal, penyelenggara negara harus netral. Tidak melakukan tindakan yang bisa menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Pada Deklarasi Santri Nderek Kiai itu, tindakan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor jelas menguntungkan salah satu pasangan calon peserta pemilu.

Hingga Selasa malam (6/2/2024), Bupati Gus Muhdlor juga tidak memenuhi undangan Bawaslu Sidoarjo. Bawaslu Sidoarjo menegaskan undangan ini tidak bisa diwakilkan kepada orang lain. Harus Bupati Gus Muhdlor sendiri yang datang.

Bagaimana tindakan pengawas pemilu? Agung Nugroho menyatakan Bawaslu Sidoarjo akan mengadakan rapat pleno para pimpinan.

Kemudian, melakukan kajian-kajian terhadap fakta-fakta dalam Deklarasi Santri Nderek Kiai. Deklarasi tersebut dikategorikan sebagai kegiatan kampanye dalam bentuk lain. Rapat pleno pimpinan akan menentukan apakah kegiatan kampanye dalam bentuk lain itu bisa menjadi temuan atau tidak.

”Misalnya diangkat jadi temuan, kami akan konsultasikan ke Bawaslu Jatim. Karena ini juga menyangkut kehadiran Bupati Gresik,” ujarnya.

Kedatangan Bupati Gus Muhdlor itu juga ditunggu-tunggu wartawan sejak Selasa pagi hingga sore. Namun, yang bersangkutan tidak datang. (*)

Tombol Google News

Tags:

pemilu2024 Gus Muhdlor Bupati Gus Muhdlor Bawaslu Sidoarjo Kampanye Pemilu 2024 pilpres2024 Deklarasi Santri Nderek Kiai sidoarjo