Berbekal Rp 100 Ribu dan Rayuan Maut, Kakek di Ngawi Cabuli Gadis 17 Tahun

Jurnalis: Eko Suprayitno
Editor: Marno

13 Juni 2023 14:50 13 Jun 2023 14:50

Thumbnail Berbekal Rp 100 Ribu dan Rayuan Maut,  Kakek di Ngawi Cabuli Gadis 17 Tahun Watermark Ketik
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyateputera saat dikonfirmasi wartawan terkait kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Supriyanto. (Foto: Humas Polres Ngawi)

KETIK, NGAWI  Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap Polsek Geneng, Polres Ngawi. Setelah Korp Bhayangkara berhasil mengamankan Supriyanto (65) asal Kecamatan Gerih, Ngawi yang tega mencabuli dan menyetubuhi IP ABG berusia 17 tahun yang tak lain tetangganya.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, mengatakan anggota Polsek di bawah kepemimpinan Kapolsek Geneng AKP Farid Suharta mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada Senin (12/6/2023)

“Ya benar, Polsek Geneng berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur kemarin (Senin, 12/6/2023),” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi.

Dwiasi mengatakan peristiwa yang menimpa korban IP asal Gerih bermula pada bulan Oktober tahun 2022 sekira pukul 13.00 WIB, tersangka Supriyanto merayu korban.

‘’Namun korban menghindar. Selanjutnya tersangka mengeluarkan uang Rp 100.000, diserahkan kepada korban dengan rayuan, sehingga korban mau disetubuhi,’’ tambahnya

Kejadian tersebut tak hanya terjadi sekali, Supriyanto yang ketagihan terus mengulangi perbuatan serupa berulang kali. Modusnya sama bujuk rayu disertai memberi korban sejumlah uang.

‘’Tersangka Supriyanto selama ini leluasa melakukan aksinya karena bertengga dekat. Korban tinggal bersama kakek dan adiknya, sehingga tersangka leluasa bermain ke rumah korban memanfaatkan waktu kakek korban beristirahat,’’ paparnya.

Namun serapat rapatnya perbuatan busuk tersangka kepada korban akhirnya tercium juga pada Juni 2023. Dan kakek korban yang tidak terima kemudian melaporkan ke polisi.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh kakek korban yang berinisial THW (70) pada Minggu (11/6/2023) sekira pukul 13.00 WIB. Selanjutnya tersangka diamankan Polsek Geneng pada Senin (12/6/2023) sekira pukul 05.30 WIB berikut barang buktinya.

Sementara barang bukti yang diamankan 2 sarung warna coklat dan hijau, 1 kaos oblong warna merah, 2 celana dalam warna merah dan pink, dan kaos warna abu-abu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 (1) atau 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Ancaman hukumannya paling singkat penjara  5 tahun dan paling lama15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pencabulan anak Persetubuhan Anak Gerih Ngawi Polres Ngawi Bujuk Rayu Kakek Cabul Ngawi Ramah