Berbahaya, Polres Sukabumi Kota Amankan 12 Pemuda Membawa Cerulit di Terminal

Jurnalis: Wandi Ruswannur
Editor: M. Rifat

4 Juli 2023 23:30 4 Jul 2023 23:30

Thumbnail Berbahaya, Polres Sukabumi Kota Amankan 12 Pemuda Membawa Cerulit di Terminal Watermark Ketik
Para pemuda saat diamankan di Polres Sukabumi Kota, (5/7/2023). (Foto: Polres Sukabumi)

KETIK, CIANJUR – Tiga pemuda tanggung, berinisial RH (20 tahun), A (22 tahun) dan DS (20 tahun) diamankan Polisi karena kedapatan membawa senjata tajam jenis cerulit saat nongkrong bersama sejumlah temannya di kawasan terminal Tipe A Kota, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, Akp Yanto Sudiarto menerangkan, jajarannya menerima 12 pemuda tanggung yang diamankan tim Patroli Presisi Samapta Polres Sukabumi Kota saat berpatroli di kawasan terminal Tipe A  Baros Kota Sukabumi.

"Pada malam hari sekitar pukul 1 dini hari, Sat Reskrim menerima pelimpahan 12 orang yang terdiri dari 9 pemuda dan 3 perempuan yang diamankan tim Patroli Samapta di kawasan terminal Tipe A Baros Kota Sukabumi," terang Yanto kepada wartawan melalui pesan tertulis, Rabu (05/07/2023) pagi.

Foto Barang bukti berupa cerulit diamankan Polres Sukabumi Kota. (Foto: Polres Sukabumi)Barang bukti berupa cerulit diamankan Polres Sukabumi Kota. (Foto: Polres Sukabumi)

"Dari kedua belas orang ini, kami menetapkan 3 orang yang diduga terkait dengan kepemilikan senjata tajam jenis cerulit yang dibawa saat nongkrong di kawasan terminal tersebut," sambungnya dilansir dari media Polres Sukabumi Kota.

"Terhadap ketiga orang ini, kami menerapkan Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," ungkapnya menerangkan dengan gamblang.

Yanto memastikan penanganan kasus membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut akan dilakukan secara profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Kepolisian.

"Tentunya penanganan kasus ini akan kami lakukan dengan profesional sebagai wujud komitmen kami untuk memberikan rasa aman maupun kenyamanan kepada masyarakat," tegas Yanto menambahkan.

"Kami dari pihak Kepolisian juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat untuk memberikan informasi mengenai segala bentuk potensi gangguan kamtibmas kepada kami secara langsung maupun melalui layanan 110 dan Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110," pungkasnya menutup keterangan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Cerulit berbahaya Terminal Polres Sukabumi Kota Pemuda