Belum Ada Pendaftar Bacaleg, KPU Pacitan Sabar Menunggu

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: M. Rifat

3 Mei 2023 08:38 3 Mei 2023 08:38

Thumbnail Belum Ada Pendaftar Bacaleg, KPU Pacitan Sabar Menunggu Watermark Ketik
Ketua KPU Pacitan Sulistyo Rini saat ditemui di kantornya. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN Memasuki hari ketiga (3/5/2023) pendaftaran bakal calon legislatif DPRD masih sepi pendaftar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur tetap sabar menunggu hingga batas akhir yang ditentukan pada tanggal (14/05/2023) pukul 23.59 WIB.

"Untuk saat ini di Pacitan belum ada partai politik yang melakukan pendaftaran calon ke KPU, dan kami tentu masih menunggu sampai (14/5/2023)," kata ketua KPU Pacitan Sulistyo Rini saat ditemui di kantor.

Menurut Sulistyo Rini persyaratan calon legislatif 2024 yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota bukan menjadi penyebab sepinya pendaftar.

Foto Suasana tempat registrasi KPU Pacitan yang masih sepi belum ada pendaftar dari Parpol (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)Suasana tempat registrasi KPU Pacitan yang masih sepi (3/5/2023). (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

"Kalau persyaratan sebenarnya tidak sulit atau standar, sama dengan persyaratan ditahun-tahun sebelumnya. Tergantung partainya masing-masing, kami secara waktu (tahapannya) masih tersedia dan tidak harus juga di hari pertama atau kedua tergantung partainya sendiri," terangnya.

Sulistyo Rini menegaskan, persyaratan administrasi calon legislatif yang tidak lengkap pada masa pendaftaran akan dikembalikan ke yang bersangkutan untuk dilengkapi, dan pihaknya tidak akan menerima jika melebihi batas waktu yang ditentukan.

"Kalau memang persyaratan dia memang tidak lengkap, pada 1-14 mei semisal belum lengkap kita kembalikan, baru kemudian jam 23.59 WIB atau pada hari terakhir benar-benar tidak lengkap, yang bersangkutan tidak diterima pendaftarannya," tegasnya.

Disamping itu, Ketua KPU Kabupaten Pacitan menyatakan saat ini telah berkoordinasi dengan instansi terkait demi kelancaran pemenuhan administrasi calon legislatif.

"Sejauh ini juga lancar untuk permintaan layanan administrasi dan instansi terkait, maksudnya tidak ada hal-hal yang cukup serius mengganggu kelancaran pemenuhan persyaratan administrasi," lanjutnya.

Rini pun menghimbau untuk lebih cermat mempedomani peraturan yang sudah ada, seperti ketepatan waktu, kelengkapan persyaratan, melakukan koordinasi dan komunikasi antar pihak atau instansi.

"Tentu kecermatan dari partai politik maupun dari KPU sendiri sangat diperlukan. begitu, bagaimana menepati waktu, bagaimana melengkapi persyaratan, bagaimana melakukan koordinasi dan komunikasi antar pihak. Maupun KPU dan partai politik maupun dengan Bawaslu." ucapnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pendaftaran Legislatif DPRD Pacitan KPU Pacitan pacitan pemilu2024 Pileg2024