KETIK, JAKARTA – Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) menerbitkan tata tertib dan alur penanganan pengaduan masyarakat yang baru dalam pelaksanaan program layanan 'Lapor Mas Wapres' Gibran Rakabuming.
"Pelayanan program Lapor Mas Wapres diselenggarakan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Jalan Kebon Sirih No.14, Jakarta Pusat, pada hari kerja, Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan jam istirahat 12.00 hingga 13.00 WIB," tulis pengumuman melalui Instagram @setwapres.ri pada Minggu 17 November 2024.
Berikut alur penanganan pengaduan masyarakat yang diterapkan:
1. Registrasi Online. Pelapor melakukan registrasi online melalui website https://lapormaspres.id/ sebelum datang ke lokasi.
2. Pelapor datang. Pelapor datang ke lokasi pengaduan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden yang beralamat di Jl. Kebon Sirih nomor 14, Jakarta Pusat.3. Pengecekan Bukti Registrasi Online. Petugas melakukan pengecekan bukti registrasi pelapor online.
4. Penukaran ID. Pelapor menukarkan KTP/SIM untuk mendapatkan ID Tamu.
5. Mengambil Antrian. Pelapor mengambil nomor antrian di mesin antrian.
6. Meja Registrasi. Pelapor menuju meja registrasi untuk verifikasi data.
7. Menunggu Antrian. Pelapor menunggu di ruang tunggu hingga nomor antrinya dipanggil.
8. Menuju Loket Sesuai Nomor Antrian. Pelapor menuju loket yang sesuai dengan nomor panggilan di layar.
9. Ruang Pengaduan. Pelapor memasuki ruang pengaduan sesuai nomor panggilan.
10. Proses Pelayanan Pengaduan. Petugas melakukan layanan pengaduan dan mencatat laporan pada sistem.
11. Bukti Cetak Laporan. Petugas memberikan bukti laporan kepada pelapor.
12. Meninggalkan Ruang Pengaduan. Pelapor meninggalkan ruang pengaduan dan mengambil kembali identitas di lobi dengan menukarkan ID tamu.(*)