Bawaslu Sidoarjo Petakan Potensi Pelanggaran Aturan Kampanye oleh Peserta Pemilu 2024

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Marno

19 November 2023 11:24 19 Nov 2023 11:24

Thumbnail Bawaslu Sidoarjo Petakan Potensi Pelanggaran Aturan Kampanye oleh Peserta Pemilu 2024 Watermark Ketik
Komisioner Bawaslu Sidoarjo, narasumber para pegiat pemilu, foto bersama peserta diskusi pencegahan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 di Hotel Luminor pada Sabtu (`18/11/2023). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Masa kampanye Pemilu 2024 tinggal hitungan hari. Mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, partai-partai peserta Pemilu 2024 bisa mempromosikan dirinya kepada para pemilih. Perlu pencegahan terjadinya pelanggaran selama masa kampanye. Bawaslu Sidoarjo mengingatkan peserta Pemilu 2024 agar mematuhi aturan main. 

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sidoarjo mengundang berbagai pihak terkait pencegahan pelanggaran pada masa kampanye Pemilu 2024 ini. Mereka diajak berdikusi dalam sosialisasi tentang pelanggaran tahapan kampanye Pemilu 2024 oleh Bawaslu Sidoarjo. 

Nanang Haromain, pegiat pemilu, menyatakan masa kampanye merupakan saat-saat yang sangat dinamis. Pada Pemilu 2019 lalu, lanjut komisioner KPU Sidoarjo 2014--2019 itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menjalani 14 persidangan sengketa pemilu.

Dalam masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya 75 hari ini, lanjut Nanang, potensi pelanggaran pemilu juga relatif tinggi. Isu-isu krusial yang muncul adalah money politics, hoaks dan ujaran kebencian, politik SARA dan politik identitas, bias kekuasaan (abuse of power), netralitas ASN, dan hiruk pikuk di media sosial (medsos). 

Dalam forum yang diadakan Bawaslu Sidoarjo itu, dia berharap tidak sampai terjadi kesalahan cetak surat suara pada Pemilu 2024. Sebab, kalau itu sampai terjadi, penyelenggaran pemilu akan kewalahan. Meski, kesalahan itu sekadar salah tulis nama. Kalau peserta tidak puas dan menggugat, itu berat bagi penyelenggara pemilu. Insiden itu pernah terjadi pada Pemilu 2019 di Kecamatan Tanggulangin.

”Untunglah waktu itu bisa diselesaikan secara ’adat’,” ungkap alumnus Fisipol Universitas Gajah Mada tersebut di Sidoarjo pada Sabtu (18/11/2024)

Nanang juga menyebut aturan baru dalam kampanye selama Pemilu 2024 ini. Apa itu? Diperbolehkannya kampanye di tempat pendidikan. Khusus perguruan tinggi. Baik universitas, institut, politeknik, sekolah tinggi, maupun akademi. ”Tapi, tidak bisa partai tiba-tiba datang lalu kampanye,” ujar Nanang.

Foto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo Moch. Arief  membuka sosialisasi pencegahan pelanggaran tahapan kampanye Pemilu 2024 di Hotel Luminor Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo Moch. Arief membuka sosialisasi pencegahan pelanggaran tahapan kampanye Pemilu 2024 di Hotel Luminor Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

Ada ketentuannya. Kampanye hanya diizinkan pada hari Sabtu dan Minggu. Bentuk kampanye yang diperbolehkan ialah pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas. Pesertanya pun civitas academica di perguruan tinggi yang bersangkutan. 

Pembolehan kampanye di tempat pendidikan ini merupakan terobosan baru.  Dunia pendidikan relatif terbuka untuk munculnya ide-ide baru. Partai-partai maupun para calon anggota legislatif (caleg) bisa memperoleh ruang bagus kampanye di kampus. ”Memang belum tentu efektif, tapi bisa langsung mengena,” tutur Nanang.

Narasumber lain diskusi ialah Ketua Bawaslu Sidoarjo Haidar Mundjid. Haidar menyebutkan, kampanye di tempat fasilitas pemerintah juga diizinkan selain di tempat pendidikan. Kampanye di fasilitas pemerintah ini juga potensial menjadi problem. Pengawas akan mengalami kesulitan. 

”Banyak peserta pemilu yang merasa terganggu jika pamwascam hadir. Padahal, mereka sebenarnya hanya melaksanakan tugas pengawasan,” ungkap Haidar kepada para peserta dan komisioner Bawaslu Sidoarjo. 

Dia memetakan sejumlah potensi kerawanan selama masa kampanye. Di antaranya, kampanye di luar jadwal, keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), penyalahgunaan kegiatan legislatif, pelibatan anak di bawah umur, isu SARA, hoax, dan ujaran kebencian, pemasangan alat peraga kampanye di luar aturan, serta money politics. 

”Masa tenang adalah masa yang paling tidak tenang bagi penyelenggara (pemilu),” ungkapnya. 

Acara sosialisasi dan diskusi Bawaslu Sidoarjo itu dihadiri oleh Polresta Sidoarjo, KPU Sidoarjo, pimpinan parpol peserta Pemilu 2024, perwakilan Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Sidoarjo, Forum Komunikasi BPD, serta media massa. Bawaslu Sidoarjo mengadakan rangkaian pertemuan untuk meningkatkan kapasitas komisioner pengawasan di seluruh Sidoarjo. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Sidoarjo pemilu 2024 sidoarjo Peserta Pemilu 2024 Pelanggaran Kampanye Aturan Kampanye pemilu2024 Pileg2024