Bawaslu Sidoarjo Kaji Laporan PAN tentang Penggelembungan Suara yang Diduga Libatkan PPK

Editor: Fathur Roziq

7 Maret 2024 11:47 7 Mar 2024 11:47

Thumbnail Bawaslu Sidoarjo Kaji Laporan PAN tentang Penggelembungan Suara yang Diduga Libatkan PPK Watermark Ketik
Moh. Arief bersama Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha saat memberikan keterangan kepada media beberapa waktu lalu. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Rekapitulasi hasil Pemilu 2024 memang sudah tuntas. KPU Sidoarjo bahkan telah mengumumkan siapa saja caleg yang sukses melenggang ke kursi empuk DPRD Sidoarjo dan peraih suara untuk kursi DPRD Jatim. Namun, bagi Partai Amanat Nasional (PAN), urusan belum selesai.  Mereka tetap protes.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional Sidoarjo masih melayangkan laporan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sidoarjo. Dugaan penggelembungan suara partai lain dinilai terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sidoarjo Moeh. Arief membenarkan memang ada laporan dari DPD PAN Sidoarjo. Materi laporan juga menyangkut dugaan penggelembungan suara di Dapil 2, khususnya Kecamatan Porong, Candi, dan Tanggulangin.

”Kami akan mengkaji, apakah (laporan) memenuhi syarat formil dan materiil atau belum. Kalau itu tidak terpenuhi, tidak bisa diregister,” katanya pada Kamis (7/03/2024).

Menurut Arief, Bawaslu Sidoarjo punya waktu 2 x 24 jam atau dua hari atau Kamis dan Jumat terhitung sebagai hari kerja. Jadi, paling lambat Senin (11/3/2024), Bawaslu Sidoarjo akan memutuskan laporan DPD PAN Sidoarjo itu dapat masuk register sebagai laporan atau tidak.

Jika syarat formil dan materiil belum terpenuhi, DPD PAN Sidoarjo masih diberi waktu untuk memperbaiki laporan. Tapi, jika hanya mampu memenuhi salah satu syarat, Bawaslu Sidoarjo bisa mengangkat kasus tersebut sebagai informasi awal.

”Kalau hanya ada syarat materiil, Bawaslu Sidoarjo bisa menindaklanjutinya sebagai informasi awal. Bisa kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ungkapnya.

Arief menambahkan, saat pembahasan informasi awal itu hingga menjadi temuan, Bawaslu Sidoarjo tentu akan melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sidoarjo. Prosedur penanganannya seperti itu.

”Kami selalu melibatkan Sentra Gakkumdu untuk memastikan semuanya sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya. Termasuk, soal laporan DPD PAN Sidoarjo tentang dugaan penggelembungan suara hasil Pemilu 2024 tersebut.

Pada Rabu (6/3/2024), DPD PAN Sidoarjo melaporkan dugaan penggelembungan suara hasil Pemilu 2024 ini. Bukti-buktinya juga diserahkan ke Bawaslu Sidoarjo. Laporan rombongan DPD PAN Sidoarjo itu diterima salah satu staf Bawaslu Sidoarjo karena semua komisioner sedang bertugas di luar kota.

Ketua DPD PAN Sidoarjo Dr Emir Firdaus datang bersama Khulaim, Junaidi, calon anggota legislatif (caleg) PAN untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim). Keduanya didampingi Gufron, penasihat hukum DPW PAN Jatim.

Mereka mendatangi Kantor Bawaslu Sidoarjo dengan membawa C hasil dan D hasil sebagai barang bukti dugaan penggelembungan suara.

”Kami melengkapi bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan, red) di 13 kecamatan di Sidoarjo,” ungkap Gufron pada Rabu (6/3/2024).

Menurut dia, pelanggaran itu sudah mengarah pada pola terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Akibatnya, pihak PAN dan calegnya kehilangan sekitar 3 ribu suara untuk DPRD Jatim.

”Karena suara partai juga dikurangi dan semua caleg juga berkurang, terutama suara Pak Khulaim,” terangnya. Gufron mengaku yakin dugaan penggelembungan suara itu telah masuk ranah pelanggaran pidana pemilu.  (*)

Tombol Google News

Tags:

pemilu 2024 Bawaslu Sidoarjo PAN Sidoarjo Emir Firdaus Khulaim Junaidi Pelanggaran Pidana Pemilu Penggelembungan suara