Bawaslu Sidoarjo dan Tim Gakkumdu Jadi Saksi Sidang Tindak Pidana Pelanggaran UU Pemilu Kades Tarik, Sidoarjo

Editor: Fathur Roziq

19 Februari 2024 23:38 19 Feb 2024 23:38

Thumbnail Bawaslu Sidoarjo dan Tim Gakkumdu Jadi Saksi Sidang Tindak Pidana Pelanggaran UU Pemilu Kades Tarik, Sidoarjo Watermark Ketik
Ifanul Ahmad Irfandi (baju batik) melangkah meninggalkan Pengadilan Negeri Sidoarjo setelah persidangan pertama perkara tindak pelanggaran UU Pemilu pada Senin (19/2/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menyidangkan perkara pelanggaran tindak pidana pemilu. Sejak Senin (19/2/2024), Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Ifanul Ahmad Irfandi duduk di kursi terdakwa. Dia didakwa melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena melakukan kampanye ilegal di Balai Desa Tarik pada Kamis (4/1/2024).

Sidang perdana dengan terdakwa Kades Ifanul ini berlangsung mulai pukul 09.00 di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo. Agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi.

Ada lima orang saksi yang dimintai keterangan oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, SH, MHum. Mereka adalah dua orang penerima bantuan Kartu Tarik Sehat atau peserta acara di balai desa setempat.

 Selain itu, saksi bernama Efendi. Dia adalah pengunggah ke media sosial potongan video acara yang mengampanyekan Prabowo-Gibran di Balai Desa Tarik itu. Saksi lainnya ialah Komisioner Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sidoarjo Moch. Arief.

Dalam kesaksiannya, saksi Efendi mengatakan, dirinya hadir dan berada di lokasi acara tersebut. Dia mengaku ingat acara itu dilaksanakan pada 4 Januari 2024. 

"Saya lihat Kades ada di sana. Bertanya yel-yelnya apa Abah (Kayan). Ada juga sepanduk Prabowo-Gibran yang dibeber," katanya. 

Kayan adalah Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kabupaten Sidoarjo. Dia juga ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo. 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo Novan R. Arianto menyatakan Kades Ifanul Ahmad Irfandi didakwa melanggar pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu melarang seorang Kades atau pejabat dengan sebutan lain dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta kampanye pemilu.

"Ancaman hukuman maksimal 1 tahun," ucap JPU Novan saat ditemui di Pengadilan Negeri Sidoarjo setelah persidangan.

Sebelum masuk tahap persidangan di pengadilan, Tim Sentra Gakkumdu Sidoarjo telah melakukan kajian yang matang. Salah satunya, lanjut jaksa Novan, Kades Ifanul terbukti mengundang anggota dewan (Kayan Ketua Gerindra Sidoarjo) di Balai Desa Tarik. Ada juga tindakan membentangkan spanduk atau banner bergambar Prabowo-Gibran. 

"Seperti yang tadi disampaikan dalam persidangan oleh beberapa saksi, bahwa ada yel-yel Prabowo Gibran Presiden," tegas jaksa Novan. 

Sidang dengan perkara tindak pidana pelanggaran UU Pemilu ini akan dilanjutkan hingga 7 hari ke depan. Menurut rencana, ada 18 saksi yang dihadirkan jaksa untuk menguatkan dakwaan. (*)

Tombol Google News

Tags:

pilpres2024 pemilu2024 Bawaslu Sidoarjo Kades Tarik Pengadilan Negeri Sidoarjo Kejari Sidoarjo Prabowo-gibran