Bawaslu Minta Klarifikasi Pemkab Sleman Terkait Pelantikan Pejabat Jelang Masa Pilkada

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

27 Maret 2024 05:03 27 Mar 2024 05:03

Thumbnail Bawaslu Minta Klarifikasi Pemkab Sleman Terkait Pelantikan Pejabat Jelang Masa Pilkada Watermark Ketik
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar (tengah). (Foto: Bawaslu Sleman for Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Regenerasi kepemimpinan hendaknya dipahami lebih dari sekadar pergantian, melainkan sebuah pembaharuan dalam upaya memelihara dinamika birokasi yang terus bergerak maju.

Momentum ini juga sebagai penyegaran ide dan semangat dalam rangka menjadi pengubah dan pembaharu.

Dengan makna demikian, maka Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas di Pemerintahan harus dimaknai sebagai pemicu peningkatan kinerja dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat, menggerakkan roda pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kita sesuai amanah dan tupoksi masing-masing.

Paragraf di atas merupakan sepenggal potongan sambutan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo pada saat melantik 39 orang yang terdiri Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Kepala Sekolah pada Jumat 22 Maret 2024 lalu.

Namun momentum tersebut ternyata memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah pihak.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, Rabu (27/3/2024) menyampaikan, pasal 71 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota menyebut mengenai larangan melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Untuk itu Bawaslu Sleman, sebut Arjuna tidak tinggal diam setelah mendengar informasi terkait pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024 atau tepat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Mengingat penetapan bakal calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024. Maka batas akhir waktu pelantikan jabatan tentunya tanggal 22 Maret 2024. Mengingat dalam pasal 71 disebutkan  'sebelum'.

Sehingga waktu maksimal pelantikan adalah tanggal 21 Maret, kecuali ada ijin dan diijinkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Oleh karena itu sebut Arjuna, untuk memastikan, apakah pelantikan yang dilakukan Pemkab Sleman tanggal 22 Maret di Pendopo Parasamya tersebut sudah mendapatkan izin atau tidak dari Mendagri, maka pihaknya akan melakukan klarifikasi.

"Klarifikasi kami lakukan dengan mengirimkan surat resmi. Hari ini kami kirimkan suratnya. Termasuk memastikan apakah pelantikan kemarin telah mendapatkan izin atau belum dari Mendagri," terangnya.

Selain itu Arjuna juga menyebutkan akan dikaji lebih lanjut apakah potensi pelanggarannya juga terkait dengan Undang-Undang lainnya atau tidak. Ia tegaskan tentu sanksinya nanti menyesuaikan aturan aturan perundang- undangan yang berlaku.

Seperti diketahui sebelumnya Bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat, Hamsuardi memilih membatalkan pelantikan 51 orang pejabat di daerahnya yang dilakukan Jumat (22/3/2024).

Sedangkan pembatalan surat keputusan pelantikan tersebut dikarenakan ada aturan yang melarang penggunaan wewenang yang bakal merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon terpilih. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kemendagri Gubernur DIY Sekda DIY Kapolda DIY Kajati DIY Bupati Sleman Kajari Sleman Bawaslu RI Bawaslu Sleman BKPP Pemkab Sleman KASN Pilkada 2024