KETIK, HALMAHERA SELATAN – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan sedang menindaklanjuti laporan dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, dalam konferensi pers yang digelar di ruang rapat Bawaslu pada Jumat 4 Oktober 2024.
Menurut Rais, laporan terkait dugaan politik uang tersebut masuk ke Bawaslu pada 30 September 2024.
“Laporan itu telah kami tindak lanjuti dengan kajian awal. Berdasarkan hasil kajian, laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga kami teruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” jelasnya.
Lanjutnya, pada 4 Oktober 2024, kasus tersebut resmi diregistrasi oleh Bawaslu. “Setelah registrasi, langkah selanjutnya adalah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi. Pelapor dalam kasus ini berjumlah satu orang, terlapor satu orang, dan saksi yang diajukan oleh pelapor ada dua orang,” sambung Rais.
Bawaslu Halsel akan terus memantau perkembangan kasus ini sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka. Dugaan pelanggaran ini disangkakan melanggar Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait penyelenggaraan pemilihan umum.
Komisioner Bawaslu Halsel dua periode ini mengeskan pihaknya tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum pemilu dan memberikan sanksi tegas jika terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut. (*)