KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pjs Bupati Halmahera Selatan Kadri La Etje mencopot empat pejabat Eselon III. Alasannya mereka melanggar masalah netralitas di Pilkada 2024 sampai KDRT dalam rumah tangga dan perselingkuhan.
"Saya telah tunjuk pejabat lain, untuk gantikan mereka sebagai Plt, jadi sudah ada pengganti, "ujar Kadri, Selasa 12 November 2024.
Keempat pejabat yang dicopot tersebut adalah Camat Obi, Ali Lajarahia; Kabid P2KP Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Abdul Gafur Ahmad; Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan, Halid Hi Yusuf; dan Bendahara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Mochtar M Barham.
Dia melanjutkan, pencopotan Ali Lajarahia dan Abdul Gafur Ahmad memiliki dasar kuat. Yaitu rekaman mengarahkan ASN memilih pasangan calon (Paslon) tertentu, serta putusan pengadilan terkait pelanggaran pemilu.
Sedangkan pencopotan Halid Yusuf dan Mochtar M Barham, karena keduanya sedang menjalani proses hukum di Polres Halmahera Selatan terkait kasus dugaan KDRT dan dugaan perselingkuhan.
"ASN itu dipagari aturan, jadi bertindak juga melihat aturan, masa mereka tandatangan pakta integritas untuk netral, kemudian melanggar," tegas Kadri.
"Terus aturan dalam Undang-undang (tentang Pilkada) itu jelas, bahwa ASN tidak bisa terlibat politik praktis," jelasnya. (*)