Baru 5 Parpol yang Serahkan Perbaikan Berkas Bacaleg TMS

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Muhammad Faizin

11 Agustus 2023 07:16 11 Agt 2023 07:16

Thumbnail Baru 5 Parpol yang Serahkan Perbaikan Berkas Bacaleg TMS Watermark Ketik
Kantor KPU Jatim. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Jumat (11/08/2023) ini merupakan hari terakhir tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara atau DCS. Sejauh ini, baru 5 partai yang mengirimkan perbaikan berkas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur. Padahal tahapan pencermatan rancangan DCS sudah berlangsung dari tanggal 6 Agustus 2023 lalu.

Menurut Komisioner KPU Jatim Insan Qoriawan, tahap DCS ini masih berisi bacaleg yang memenuhi syarat (MS) maupun yang tidak memenuhi syarat (TMS). Verifikasi administrasi dokumen perbaikan sudah dilakukan KPU sejak 10 Juli 2023 lalu. Saat ini terdapat 427 Bacaleg TMS dari 18 partai politik yang berpartisipasi

“Saat ini pihak partai diberi kesempatan hingga nanti pukul 23:59 WIB untuk menyerahkan berkas perbaikan. Jika kekurangan berkas telah dipenuhi maka statusnya dapat diubah MS,” jelas Insan kepada Ketik.co.id, pada Jumat (11/08/2023). 

Insan menambahkan, berkas dokumen yang kurang bisa disebabkan karena bacaleg tidak menyerahkan perbaikan sebagaimana mestinya. Sehingga saat dilakukan verifikasi akhirnya banyak yang dinyatakan TMS.

“Kekurangan berkas dari bacalegnya macam macam. Ada yang Ijazah tidak di legalisir, surat keterangan sehatnya tidak sesuai, dan surat dari pengadilan yang tidak memenuhi syarat,” tambahnya.

Selain melengkapi berkas, parpol juga diberi kesempatan untuk mengganti bacaleg nya dengan nama yang lain. Hal ini masih memungkinkan sebelum nantinya hasil akhir DCS di umumkan tanggal 19 Agustus mendatang.(*)

Tombol Google News

Tags:

KPU Jatim bacaleg Legislatif TMS MS perbaikan berkas Insan Qoriawan parpol