Banyak Masalah, KPU Jember Sebut Sirekap Mengikuti Plano

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

22 Februari 2024 10:07 22 Feb 2024 10:07

Thumbnail Banyak Masalah, KPU Jember Sebut Sirekap Mengikuti Plano Watermark Ketik
Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Achmad Susanto (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Banyak persoalan dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 yang disorot banyak pihak. 

Pasalnya, tidak keakuratan informasi yang disuguhkan di website menjadi persoalan pelik di kalangan peserta pemilu. Terutama menyangkut perolehan suara yang karut marut menjadi biang ketidakpercayaan banyak pihak.

Salah satunya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jember yang merasa resah akan pergeseran suara yang diperoleh caleg.

Ketua DPC PKB Ayub Junaidi mengaku tidak percaya dengan jumlah perolehan suara yang tertera di laman resmi Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

“Ngapain percaya sama Sirekap, masak tiap jam bisa berkurang. Harusnya kalau Sirekap benar itu tetap atau bertambah, enggak ada ceritanya berkurang,” ujarnya kesal saat ditemui di Kantor DPC PKB, Kamis (22/2/2024).

Sebab itu, pihaknya akan memakai penghitungan rekapitulasi berjenjang maupun rekapitulasi internal sebagai acuan. 

“Seharusnya Sirekap mengikuti hasil rekapitulasi berjenjang bukan sebaliknya,” tukasnya.

Sementara, Komisioner KPU Jember Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Achmad Susanto menegaskan bahwa Sirekap tetap digunakan selama proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.

“Dipastikan dari kecamatan melakukan rekapitulasi dengan membuka C1 Plano disandingkan dengan Sirekap,” ujarnya.

Susanto juga memaparkan bahwa Sirekap itu harus mengikuti plano, bukan sebaliknya. Dan C salinan yang didapatkan saksi maupun panwascam juga harus mengikuti plano. “Jangan sampai mengubah plano,” lanjutnya.

Hal itu yang kemudian menjadi faktor lambatnya proses rekapitulasi tingkat kecamatan.

Menurut Susanto, proses rekapitulasi tahun ini berbeda dengan 2019 yang dilakukan dengan memberikan C hasil salinan kepada saksi dan PPK untuk kemudian dibacakan.

“Untuk Pemilu 2024 ini adalah C plano. Kalau misalnya terjadi keterlambatan dalam rekapitulasi itu wajar, karena semua harus dipastikan sama dengan C plano,”katanya.

Namun, Susanto mengembalikan kepada penyelenggara tingkat kecamatan dalam menyikapinya. Semua penyelenggara sudah diberikan bimtek dan masukan untuk kemudahan dalam penggunaan Sirekap. 

Saat ini rekapitulasi berjenjang masih dilakukan di 31 kecamatan di Kabupaten Jember sejak Minggu (18/2/2024) kemarin.

Sementara hingga Kamis (22/2/2024 baru ada tiga kecamatan yang sudah menyelesaikan rekap yaitu Kecamatan Semboro, Panti, dan Jelbuk.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sirekap KPU pemilu2024 Sirekap mengikuti plano rekapitulasi penghitungan suara KPU Jember Jember