Bamsoet Dilaporkan Mahasiswa Ke MKD DPR

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

7 Juni 2024 08:41 7 Jun 2024 08:41

Thumbnail Bamsoet Dilaporkan Mahasiswa Ke MKD DPR Watermark Ketik
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: MPR RI)

KETIK, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena adanya dugaan laporan pelanggaran kode etik.

Sebelumnya, Bamsoet dilaporkan oleh Mahasiswa bernama M Azhari atas pernyataannya di media online yang menyebut bahwa "seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amendemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya”.

"Tentu saja laporan ini akan kami pelajari, akan kami verifikasi,” ucap Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (7/6/2024) dilansir dari Suara.com media jejaring Nasional Ketik co.id.

Adapun dalam berkas, laporan ditujukan langsung ke Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Ia mengatakan adanya dugaan pelanggaran kode etik lantaran menyampaikan hal itu bukan pada jabatan semestinya.

"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya'," bunyi pokok pengaduan yang disampaikan Azhari ke MKD.

"Pengadu melihat bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas," kata dia.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan laporan itu telah diterima oleh pihaknya. Kendati demikian, MKD juga perlu untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu.

"Ya pasti kami akan menindaklanjuti laporannya, dari Azhari ini mungkin hari Senin kami atau besok kami akan memproses laporan ini. Kita verifikasi dulu, bener nggak alamatnya, alamat pelapornya sesuai dengan KTP atau tidak kalau sudah benar pasti akan kita panggil," ujarnya.

Tambahan informasi, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) sebelumnya menyebut MPR siap untuk melakukan amandemen UUD 1945. Bamsoet mengatakan partai politik pun telah sepakat untuk melakukan amandemen.

"Kita ingin menegaskan kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan dari pada UUD 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita," kata Bamsoet usai bertemu dengan Ketua MPR RI periode 1999-2004, Amien Rais, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). (*)

Tombol Google News

Tags:

Bambang Soesatyo Bamsoet MKD DPR amandemen UUD 1945 mahkamah kehormatan dewan