KETIK, JAKARTA – Kelanjutan regulasi Publisher Rights di Indonesia masih menjadi tanda tanya. Padahal keberadaan aturan tersebut sangat dinantikan industri media siber agar mendapatkan hak atas konten yang disebarkan platform seperti Google dan Facebook.
Kondisi itu pun mendorong Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) untuk bertemu dengan Dewan Pers. AMSI mempertanyakan sejauh mana perkembangan pembahasan regulasi Publisher Rights.
Menurut Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut, pihaknya meminta kejelasan agar Publisher Rights segera diterbitkan. Dia juga tidak ingin pemerintah terkesan lebih peduli kepada platform daripada media siber.
"Jangan sampai regulasi, begitu presiden teken bisa jadi tidak relevan lagi dengan industri media yang berkembang demikian cepat," ungkap Kak Wens, panggilan akrabnya dalam rilis yang diterima Ketik.co.id, Selasa (11/07/2023).
Keberadaan regulasi Publisher Rights semakin penting menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Karena media siber bisa mengambil perannya dengan baik sebagai penyaring hoaks dan disinformasi.
"Publisher Rights ini meredefinisi serta mengajak industri media agar menghasilkan konten-konten jurnalisme berkualitas untuk kepentingan publik," jelas Wens.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya mengatakan bahwa draft regulasi Publisher Rights sudah berada di tangan pemerintah. Namun, ia mengakui beberapa pasal masih menjadi persoalan.
"Pemerintah sudah dalam tahap pembahasan dengan Kementerian terkait Kemenkopolhukam, Kemenkominfo, dan Kemenkumham," ujar Agung.
Di sisi lain, Agung juga mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh AMSI untuk terus mengingatkan Dewan Pers. Terutama munculnya gagasan mempertemukan platform, publisher dan pemerintah.
"Duduk bersama antara platform, publisher dan Pemerintah merupakan gagasan bagus. Dewan Pers akan meneruskan gagasan ini ke Presiden Jokowi," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar stakeholder terkait segera menuntaskan pembahasan Publisher Rights, ketika menghadiri perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2023. Nantinya regulasi tersebut akan dijadikan Peraturan Presiden. (*)