Akhirnya Polisi Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan Dini Sera

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

11 Oktober 2023 10:12 11 Okt 2023 10:12

Thumbnail Akhirnya Polisi Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan Dini Sera Watermark Ketik
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyampaikan hasil perkara di Polrestabes Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Tersangka Gregorius Ronald Tannur dijerat Pasal 338 KUHP yang mengatur tindakan Pembunuhan. Anak DPR RI ini terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Sebelum melakukan rekonstruksi, polisi menjerat Ronald Tannur dengan pasal penganiayaan karena melakukan tindakan keji kepada Dini Sera Afrianti. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjabarkan, dari hasil gelar perkara tersebut disimpulkan adanya keyakinan penyidik tentang peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan/atau penganiayaan. 

"Sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal 338 KUHP subsider 351 Ayat 3 KUHP," ujarnya pada Rabu, (11/10/2023). 

Foto Postingan TikTok milik Dini Sera Afrianti di akun Tiktok @babyandinie)Postingan TikTok milik Dini Sera Afrianti di akun Tiktok @babyandinie)

Hendro menambahkan ada sejumlah pertimbangan yang membuat pihaknya menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan. 

"Kami menemukan beberapa fakta, kemudian fakta itu kami gelarkan yang tadi sudah kami sampaikan, kami melibatkan ahli pidana, kami libatkan ahli-ahli yang lain untuk kami gelarkan, ada beberapa masukan kami simpulkan, akhirnya kami putuskan (menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan)," ucapnya. 

Hendro mengungkapkan fakta baru, bahwa ada tindakan kekerasan di dalam lift, kemudian di basemen Ronald melihat Dini berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. 

"Mengajak masuk ke dalam kemudi kendaraan mengajak korban pulang, namun tidak ada kata awas dari pelaku," ujar Hendro. 

Selain itu, kata Hendro, Ronald juga terbukti melindas sebagian tubuh korban saat menjalankan mobilnya. 

"Yang mana kemungkinan kalau dia gerakkan kendaraan dapat melukai korban," pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gregorius Ronald Tannur pembunuhan Anak DPR RI Dini Sera Afrianti Polrestabes Surabaya Kasat Reskrim kasus penganiayaan