70 Persen Dana Pembangunan RSP Halsel Dikembalikan ke Kasda

Jurnalis: Mursal Bahtiar
Editor: Mustopa

15 Januari 2024 16:39 15 Jan 2024 16:39

Thumbnail 70 Persen Dana Pembangunan RSP Halsel Dikembalikan ke Kasda Watermark Ketik
Kadis Kesehatan Halsel Aisya Hasjim (Foto Telusur)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) di Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tak dilanjutkan. Pasalnya progres pembangunan tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan pada tahun 2023.

Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan (Halsel) Aisya Hasjim saat dimintai keterangan mengatakan, anggaran pembangunan RSP di Desa Rabutdaiyo Pulau Makian sudah sesuai. Namun keberlanjutan pembangunan RSP terkendala jasa kontraktor yang tak mencapai target.

"RSP dicairkan sesuai progres 25 persen. Kenapa ini tidak di lanjutkan? karena kontrak berkahir di tanggal 29 Desember 2023. Walaupun secara administrasi masa kontrak bisa diperpanjang dengan catatan dia bekerja sudah harus 90 persen," jawab Aisya saat ditemui di kantor Bupati Halmahera Selatan, Senin (15/1/2024)

Aisya juga menyampaikan bahwa tidak ada indikator yang bisa menjadi alasan agar pembangunan diteruskan pekerjaannya dengan menggunakan jasa kontraktor yang sama.

Ia memberi catatan harus ada pembayaran denda keterlambatan dari pihak kontraktor sebagai akibat dari tidak tercapainya progres yang sudah ditentukan dari awal. Untuk itu menurut Aisya, jasa perusahan dan kontraktor tidak lagi dapat diakomodir kembali setelah masa kontrak berakhir.

"Pelaksanaan pekerjaan saat ini baru 25 persen. Artinya tidak ada indikator untuk membuat suatu adendum yang pekerjaannya terus dilaksanakan," lanjut Aisya.

"Karena kontraktor tidak dapat mencapai progres tersebut, dapat dikatakan dia tidak mampu melanjutkan. Sehingga setelah kontrak berakhir, selesailah masa pekerjaan RSP tersebut" tuturnya.

Foto Ketua Komisi I DPRD Halsel H. Sagaf H. Taha (Gafo) Beri tanggapan Soal RSP (Foto Haliyora/Ketik.co.id)Ketua Komisi I DPRD Halsel H. Sagaf H. Taha (Gafo) Beri tanggapan Soal RSP (Foto Haliyora/Ketik.co.id)

Sementara Ketua Komisi I DPRD Halmahera H. Sagaf H. Taha menegaskan harus ada sanksi bagi perusahan dan kontraktor yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan Pembangunan RSP.

"Kita berharap rekanan yang mengerjakan itu harus diberi sanksi. Sanksinya itu baik di-blakclist perusahaannya. Tetapi kita juga punya kewajiban untuk bisa menyelesaikan ini" ungkap Gafo, sapaan akrabnya.

Politisi Partai Golkar ini mengaku sudah menerima informasi dari pihak Dinas Kesehatan Halsel terkait masalah tersebut. Gafo mengatakan, 70 persen keuangan pekerjaan Pembangunan RSP dikembalikan ke kas daerah (kasda)

"Sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 70 persen keuangannya sudah dikembalikan ke kasda" beber Gafo.

Lebih lanjut Gafo berharap Pemda Halsel dapat mewujudkan harapan masyarakat Halsel soal keberlanjutan pembangunan RSP.

"Pembangunan Rumah Sakit tidak bisa di biarkan.arus di lanjutkan" tegas Gafo.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kendala pembangunan Rumah Sakit Pratama RSP Pulau Makian desa Rabutdaiyo Anggaran pembangunan Kas Daerah Halamhera Selatan Halsel