4 Parpol Dicoret Jadi Peserta Pemilu, Ini Alasan KPU Solok Selatan

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Muhammad Faizin

10 Februari 2024 11:01 10 Feb 2024 11:01

Thumbnail 4 Parpol Dicoret Jadi Peserta Pemilu, Ini Alasan KPU Solok Selatan Watermark Ketik
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Dok. Ketik.co.id)

KETIK, SOLOK SELATAN – Jelang pelaksanaan pemilu yang tinggal menghitung hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), mengambil keputusan untuk membatalkan empat partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024 karena beragam alasan.

Ketua KPU Solok Selatan, Ade Kurnia Zelli mengatakan keempat parpol tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Partai Perindo dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

"Pembatalan Parpol peserta Pemilu karena tidak memiliki kepengurusan, tidak mengajukan calon anggota DPRD kabupaten dan tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye," kata Ade Sabtu (10/2/2024).

Seperti contoh kepesertaan PSI di Pemilu 2024 dibatalkan karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye. Kemudian, PSI tidak memiliki kepengurusan dan mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan sebanyak lima orang.

"Dengan dibatalkannya PSI sebagai peserta, maka calegnya otomatis dicoret," katanya.

Sementara itu bernasib sama dengan PSI, Partai Garda Perubahan Indonesia atau Garuda juga dibatalkan keikutsertaannya di pemilu 2024 mendatang karena juga tidak menyampaikan laporan awal terkait dana kampanye.

Sedangkan untuk Partai Perindo dan Partai Kebangkitan Nusantara juga dibatalkan dan tidak bisa mengikuti pemilu 2024 karena tidak memiliki kepengurusan, tidak mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan dan tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye.

Selain itu KPU juga mencoret salah seorang Caleg dari Partai Gerindra dari Daftar Calon Tetap (DCT).

"Semua parpol dan Caleg yang dibatalkan maupun dicoret akan diumumkan di Tempat Pemungutan Suara(TPS)," katanya.

Terkait pembatalan tersebut pihak KPU Kabupaten Solok Selatan akan memberikan pengumuman di TPS agar dapat diketahui masyarakat. Baik parpol maupun caleg yang sudah dicoret tidak bisa mendapatkan suara dari masyarakat.(*)

Tombol Google News

Tags:

pemilu2024 pilpres2024 KPU parpol Penghapusan Kepesertaan caleg Solok Selatan Sumatera Barat Sumbar Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelli PSI