17 Terpidana Hukuman Mati Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kajati Jatim

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

26 Juli 2023 16:38 26 Jul 2023 16:38

Thumbnail 17 Terpidana Hukuman Mati Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kajati Jatim Watermark Ketik
Kejati Jatim Mia Amiati, Rabu (26/7/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Sebanyak 17 narapidana hukuman mati, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim belum mengeksekusi meskipun semuanya sudah inkracht. Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengaku ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum menjalani hukuman mati.

"Jadi hak dari narapidana mati ini bisa dipenuhi, karena selama ini belum ada hak yang diminta dari narapidana ini meminta haknya," ucap Mia, Rabu (26/7/2023).

Menurutnya, melakukan eksekusi pada terpidana mati tak semudah membalikkan telapak tangan.
"Kami upayakan utang kami, jumlahnya ada 17 perkara, ini juga sudah cukup lama dan belum ada petunjuk dari pimpinan," katanya.

Mia menjelaskan, umumnya pelaksanaan eksekusi mati dilakukan bersama-sama. Artinya, dilakukan dengan kejati yang lain.

"Kenapa terhambat? karena ada beberapa upaya hukum yamg harus ditempuh, misal hampir ditembak saat eksekusi tiba-tiba diminta dihentikan karena ada telepon bahwa salah satu PH mengajukan grasi dan tiba-tiba diajukan," ujarnya.

Mia memastikan, selama belum final atau dalam tahap akhir, eksekusi belum dilakukan pihaknya. Sebab, harus menanti terpidana mengajukan PK, grasi, atau menanti putusan grasi yang diajukan.

Mia memastikan, mayoritas terpidana mati di Jatim adalah kasus pembunuhan. "Di Jatim kebanyakan kasus pembunuhan, bukan narkoba. Artinya, kami belum bisa melaksanakan hukuman mati 17 perkara," ucapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh 17 terpidana mati itu di wilayah hukum Kejati Jatim. Salah satunya adalah Muhammad Alias Hasan Bin Samuri yang ditangani Kejari Bangkalan.

Dalam perkaranya, Hasan dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D UU Nomor 23 Tahun 2002. Usai diputus bersalah dan dijatuhi hukuman mati, terpidana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.

Yang kedua adalah Moh. Jeppar Bin Akud. Ia dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat (1) Juncto Pasal 76 D, UU Nomor 23 Tahun 2002. Ia juga telah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.

3. Moh. Sohib Bin Asmat Arto, melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat (1) Juncto Pasal 76 D UU Nomor 23 Tahun 2002. Sohib juga sedang mengajukan upaya hukum peninjauan Kembali.

Yang keempat adalah Mohammad Hayat Alias Mad Alias Hayat Bin Hosnan. Serupa dengan 3 terpidana lainnya, ia dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dan Pasal 81 ayat (1) Juncto Pasal 76 D UU Nomor 23 Tahun 2002 dan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.

Selanjutnya adalah Kejari Banyuwangi. Salah satu terpidana mati adalah Muh. Ali Hinduan Alias Habib Als Muhidi Uraidi Bin Ali. Ia dianggap terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, Ali masih belum mengajukan upaya grasi.

Kemudian, dari Kejari Kabupaten Mojokerto, ada terpidana mati bernama Priono Alias Yoyok Bin Jupri. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP Dan Pasal 181 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Lalu, di Kejari Kota Malang, ada seorang terpidana mati bernama Sugeng Santoso. Selanjutnya, di Kejari Kota Probolinggo, ada seorang terpidana mati bernama Miarto Bin Paimin dan hakim menilai ia melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP. Keduanya tengah mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali.

Selain Miarto, ada pula Mianari Bin Margelap. Ia juga dinilai melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP. Terpidana mati ini juga sedang mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.

Lalu, di Kejari Lamongan, ada 2 terpidana mati bernama H. Nurhasan Yogi Mahendra Bin H. Abdul Goni dan Sunarto Bin Supangkat. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP fan tengah menunggu keputusan grasi.

Kemudian, di Kejari Tulungagung, ada seorang terpidana mati bernama Edi Sunaryo Bin Suparji. Ia dianggap melanggar Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 365 ayat (4) KUHPidana. Ia juga tengah menanti Keputusan Grasi.

Yang terakhir adalah Kejari Surabaya. ada 5 terpidana mati dalam kasus narkotika. Mereka ialah Abdul Latif Bin Alm Munawar, Saiful Yasan Bin Abdurahman, Dwi Vibbi Mahendra alias Zainal, Ikhsan Fatriona alias Zainal Prakosa, dan Indri Rahmawati.

Kelimanya dinilai terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejati Jatim hukuman mati Narapidana Hukuman Mati eksekusi mati jatim Jawa timur