13 Terdakwa Penganiaya Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dituntut 6,5 tahun

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

9 Oktober 2023 14:20 9 Okt 2023 14:20

Thumbnail 13 Terdakwa Penganiaya Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dituntut 6,5 tahun Watermark Ketik
Sidang 13 terdakwa penganiaya tahanan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (9/10/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Sebanyak 13 terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan Abdul Kadir tewas di dalam tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai ke 13 orang ini terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan hingga tewas kepada korban.

Surat tuntutan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini menilai dari saksi dan alat bukti yang ada 13 orang ini melakukan tindak penganiayaan hingga korban tewas. Bahkan dari bukti yang ada korban mengalami luka disejukur tubuhnya. Oleh JPU ke 13 terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (1), (3) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau  Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP terkait penganiayaan berat.

"Dengan ini kami jaksa penuntut umum menuntut kepada para masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana selama 6 tahun 6 bulan penjara," kata Nanik saat membacakan surat tuntutannya di Ruang Sari PN Surabaya, Senin (9/10/2023).

Usai mendengarkan tuntut itu, 13 terdakwa tersebut kompak memohon keringanan dan menyesali perbuatannya. Mereka adalah Bayu Aji Pangestu, Ryzal Satria Arifiandy, Moch. Rifai, Mansur, Agung Pribadi, Fahmi Kurnia Efendi, Dery Triawan Putra, dan Muhammad Rafi Subahtiar. Selain itu Soni Reporwano, M. Sobirin, A. Farid, Novan Wijaya Hartanto dan Sulaiman.

"Mohon keringanan pak, bu, kami menyesal, kamu mengaku bersalah," ujarnya.

Kasus ini bermula dimana sebanyak 13 orang itu, didakwa melakukan penganiayaan sesama tahanan hingga tewas. Terhitung, ada 13 orang yang masih berstatus tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Gegara penganiayaan itu, Abdul Kadir tewas di ruang tahanan. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini mengatakan perkara itu bermula ketika Kadir baru ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada awal Februari 2023 dalam perkara Narkoba. Ia menempati sel atau kamar Nomor 7.

Saat itu, Kadir dalam kondisi sehat ketika pertama kali masuk ke Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Bahkan, dipastikan tak ada luka sedikitpun di luar dan dalam tubuhnya.

Pada tanggal 20 April 2023 atau sebulan pasca ditahan, pada saat apel malam sekitar pukul 19.00 WIB, Kadir masih dalam kondisi sehat dan bisa beraktivitas normal.

Namun, setelah apel malam sekitar pukul 21.47 WIB, Kadir digiring oleh 3 tahanan lain, yakni Bayu Aji Pengestu, Ryzal Satria Arifiadi, dan Muhammad Rafi Subahtiar ke dalam ruang jemuran. Di sana, ketiganya menutupi CCTV dengan kain oleh tahan lain, yakni Dery Triawan Putra.

Di dalam ruang jemuran itu lah, Kadir dianiaya Bayu Aji Pengestu, Ryzal Satria Arifiadi, dan Muhammad Rafi Subahtiar menggunakan tangan kosong secara bersama-sama. Lalu, datang tahanan lain, Ahmad Farid dan langsung memukul kepala korban Kadir.

Terdakwa Ahmad Farid memukul menggunakan ikat pinggang dimana gesper terbuat dari besi sehingga kepala korban Abdul Kadir berdarah.

Bukannya menghentikan aksinya, para tahanan justru terus menganiaya Kadir. Selain dipukul, Kadir juga ditendang oleh para tahanan lainnya berkali-kali.

Akibat ulah para tahanan itu, Kadir tak sadarkan diri. Pada saat apel pagi keesokan harinya, pada 21 April 2023 sekitar pukul 07.15 WIB, kondisi Kadir kian menurun.

Korban Abdul Kadir berjalan pincang dan mengenakan songkok warna putih dengan tujuan agar luka korban di kepala tidak diketahui oleh petugas jaga.

Pukul 09.47, tahanan bernama Novan Wijaya Hartanto turut menganiaya Kadir. Ia menginjak dan menendang kaki Kadir berkali-kali. Lalu, diikuti tahanan lainnya, yakni Moch. Rifai, A. Farid, dan Sulaiman.

Penganiayaan itu dilakukan berulang kali. Baik di ruang tahanan, hingga ke area jemuran.

Korban Abdul Kadir dipaksa oleh tahanan lain untuk mandi namun korban Abdul Kadir tidak mau. Sehingga korban Abdul Kadir diangkat paksa ke ruang jemuran.

Pada 28 April 2023 pukul 05.51 WIB, Kadir dievakuasi petugas kesehatan dari dalam ruang tahanan ke RS PHC Surabaya. Nahas, dalam perjalanan nyawa Kadir tak tertolong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah tanggal 8 Mei 2023, ditemukan resapan darah pada kulit kepala, kulit dada ditemukan darah diatas selaput tebal otak, hingga patah tulang tempurung kepala atas kanan akibat kekerasan tumpul pada jenazah Abdul Kadir. Lalu, ditemukan kebiruan pada ujung ujung jari tangan dan selaput lendir bibir yang lazim ditemukan pada mati lemas atau Asfiksia. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan PN Surabaya Penganiaya tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tanjung perak Surabaya Berita Kriminal Hari ini KUHP