Wali Kota Bogor Pecat Kepala Sekolah yang Pecat Guru Honorer

Jurnalis: Wandi Ruswannur
Editor: Marno

15 September 2023 21:14 15 Sep 2023 21:14

Thumbnail Wali Kota Bogor Pecat Kepala Sekolah yang Pecat Guru Honorer Watermark Ketik
Bima Arya (Foto: Humas Pemkot Bogor)

KETIK, BOGOR –  Wali Kota Bogor Bima Arya mendatangi salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Bogor Selatan, Rabu (13/09/2022).  

Kedatangannya untuk menindaklanjuti laporan adanya guru honorer atas nama Mohamad Reza Ernanda yang mengaku dipecat secara sepihak oleh kepala sekolah. 

Bima Arya langsung menemui Reza dan kepala sekolah secara terpisah untuk membandingkan informasi dari kedua belah pihak.

Di hadapan Bima Arya, Reza menunjukan surat pemberhentian dirinya yang ditandatangani oleh kepala sekolah. Tertulis alasan pemberhentiannya adalah tidak memiliki loyalitas, integritas dan nilai kepatuhan kepada pimpinan (kepala sekolah).

Menurut Bima, alasan pemberhentian tidak berdasar. Bahkan, Bima menilai guru honorer tersebut tidak saja berprestasi tapi juga dicintai anak-anak muridnya. "Apa yang dituduhkan kepala sekolah kepada Pak Reza tidak terbukti," kata Bima.

Justru Bima Arya memberhentikan balik kepala sekolah tersebut karena hasil investigasi Inspektorat Kota Bogor terbukti ada pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah terkait gratifikasi dalam kasus PPDB 2023. 

"Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor, terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepala sekolah. Saya mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," jelas Bima dilansir dari media sosial Humas Pemkot Bogor.

Untuk Guru Reza, lanjut Bima, langsung bisa kembali mengajar supaya kegiatan belajar tidak terganggu. Dan segera mencari pengganti kepala sekolah yang diberhentikan.

"Semoga ini jadi pembelajaran untuk semua. Pemimpin harus mengayomi. Para pendidik harus selalu jadi teladan.Kami melakukan tindakan ini sesegera mungkin supaya anak-anak tidak terganggu," tandasnya.

Kepala sekolah tersebut dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi karena adanya aduan masyarakat yang masuk ke aplikasi SiBadra dan hotline Laporkan Pungli milik Pemkot Bogor.

Bima menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan praktik-praktik pungli di lingkungan pendidikan, khususnya SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemkot Bogor.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkot Bogor Bima Arya Kepala Sekolah