Wajib Tahu! Tahun 2024 Pemkab Pacitan Terima DBHCHT Rp26,9 Miliar

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Naufal Ardiansyah

16 Januari 2024 00:15 16 Jan 2024 00:15

Thumbnail Wajib Tahu! Tahun 2024 Pemkab Pacitan Terima DBHCHT Rp26,9 Miliar Watermark Ketik
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah, Muhammad Ali Mustofa, saat diwawancarai. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan, Jawa Timur memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024 senilai Rp26,9 miliar. 

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah, Muhammad Ali Mustofa, kepada Ketik.co.id di Pendopo Kabupaten, Selasa (16/1/2024). 

Kendati demikian, pagu anggaran tersebut mengalami penurunan sebesar Rp3,5 miliar dibandingkan besaran tahun sebelumnya yang mencapai Rp30,4 miliar.

"Kalau pagu anggaran tahun 2023 lalu mencapai Rp30,4 miliar. Jadi, di tahun ini mengalami penurunan," imbuhnya.

Ketentuan DBHCHT itu, sambung Kabag Ali, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK RI) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Menurut Ali, anggaran dari DBHCHT tersebut bakal dialokasikan sesuai ketetapan, yakni 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum.

Sesuai prinsip penggunaan, DBHCHT dapat digunakan untuk mendanai program, meliputi, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai maupun pemberantasan barang kena cukai ilegal.

"Tak lupa, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah," sambungnya mengacu pasal dalam peraturan.

Dia memaparkan, secara teknis, setidaknya terdapat beberapa pihak pelaksana yang ikut terlibat dalam alokasi penyaluran DBHCHT yakni, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispertan), Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker), Satpol PP.

Kemudian, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindustrian (Dinas UMKM), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD Dr. Darsono.

"Sedangkan bagian perekonomian Setda sebagai sekretariat DBHCHT," sambungnya terkait pelaksana anggaran di Pacitan.

Pemkab Pacitan berharap, bahwa pelaksanaan DBHCHT tahun ini dapat dijalankan secara baik dan accountable sehingga dapat bermanfaat secara optimal bagi kesejahteraan serta pelayanan kesehatan masyarakat.

"Semoga ini betul-betul bisa bermanfaat bagi sasaran sesuai dengan petunjuk dari pusat. Yaitu kesejahteraan, penegakan hukum dan untuk kesehatan. Mudah-mudahan bermanfaat secara optimal," pungkas Kabag Perekonomian Muhammad Ali Mustofa.

Alokasi DBHCHT yang dimaksud, secara nominal rupiah kisarannya sebagai berikut:

  • Bidang kesejahteraan masyarakat, sebesar 50% atau Rp13,45 miliar
  • Bidang kesehatan, sebesar 40% atau Rp10,76 miliar
  • Bidang penegakan hukum, sebesar 10% atau Rp2,69 miliar. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan DBHCHT pemkab pacitan