Wajib Tahu, Ini Rincian Pembagian Dapil DPR di Pacitan

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Muhammad Faizin

11 September 2023 03:15 11 Sep 2023 03:15

Thumbnail Wajib Tahu, Ini Rincian Pembagian Dapil DPR di Pacitan Watermark Ketik
Ilustrasi penghitungan jumlah Dapil. Simak pembagian dapil di DPRD Pacitan, Jawa Timur dan jumlah kursinya dalam Pemilu 2024. (Foto: Al Ahmadi/Ketik co.id)

KETIK, PACITAN – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 semakin mendekat. Masyarakat wajib tahu pembagian Daerah Pilihan (Dapil) DPRD, DPRD Provinsi, dan DPR RI, agar tak salah mengenal, siapa saja calon legislatif yang mewakili wilayah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Simak berikut rinciannya.

Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023. Di tingkat Dapil DPR RI, Pacitan berada di Dapil Jatim VII (tujuh), dengan alokasi kursi sebanyak 8. Sedangkan, untuk tingkat DPRD Provinsi, Pacitan masuk  di Dapil Jawa Timur IX (sembilan), yang kuotanya berjumlah 12 bangku.

Dapil Jatim VII untuk DPR RI dan Dapil Jatim IX untuk DPRD Provinsi Jatim, terdiri dari lima kabupaten. Selain Pacitan, ada Ponorogo, Trenggalek, Magetan dan Ngawi.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Pacitan, telah ditetapkan sebanyak 472.780 pemilih.

Selanjutnya, di tingkat Kabupaten ataupun DPRD. Kabupaten Pacitan terbagi menjadi 6 dapil, dengan alokasi secara keseluruhan sebanyak 45 kursi. Pembagian wilayah tersebut meliputi, Dapil Pacitan I (satu) alokasi 9 kursi, wilayahnya yakni Kecamatan Pringkuku-Pacitan.

Lanjut, ada Dapil Pacitan II (dua) dengan 6 kursi, berada di wilayah Kecamatan Donorojo-Punung. Begitu pula Dapil Pacitan III (tiga), berkuota 7 kursi, untuk daerah Nawangan-Bandar.

Untuk Dapil Pacitan IV (empat), dengan alokasi 7 kursi perwakilan dari wilayah Kecamatan Arjosari-Tegalombo. Dapil Pacitan V (lima) terdapat 6 kursi, wakil dari daerah Ngadirojo-Sudimoro.

Terakhir, Dapil Pacitan VI (enam) dengan alokasi 10 kursi, mewakili suara dari wilayah Kecamatan Kebonagung-Tulakan.

Foto Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang pembagian Dapil dan alokasi kursi DPR di Pemilu 2024. (Tangkapan layar)Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang pembagian Dapil dan alokasi kursi DPR di Pemilu 2024. (Tangkapan layar)

Alokasi kursi di tingkat kabupaten tersebut, terbanyak berada pada Dapil Pacitan VI dengan kuota sepuluh kursi. Sedangkan, kursi paling sedikit terdapat pada Dapil II dan V, dengan masing-masing tersedia enam kursi.

“Suatu kewajiban untuk semua, khususnya juga partai politik untuk mensosialisasikan terkait keputusan KPU mengenai dapil dan alokasi kursi ini," kata Ketua KPU Kabupaten Pacitan, dikutip Ketik.co.id dari laman resminya, Senin, (11/9/2023).

Demikian rincian pembagian Dapil DPRD, DPR Provinsi, DPR RI yang menyangkut perwakilan suara dari Kabupaten Pacitan. Sebagaimana yang dimaksud, hal ini dapat menjadi referensi bagi setiap pemilih di wilayahnya tersebut.

Sebagai informasi, mengacu jadwal tahapan, Pemilu 2024 bakal digelar pada Rabu, (14/2/2024) mendatang. Diketahui, bahwa pemilu 2024 tersebut masih menggunakan dapil pemilu terakhir, yakni Pemilu 2019.

Informasi lebih lanjut, PKPU Nomor 6 Tahun 2023 dapat diakses melalui link berikut ini. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dapil Pacitan pacitan KPU Pacitan Pileg2024 pemilu2024 Daerah pemilihan Jatim IX Jatim VII